Prabowo Ajukan Aturan Baru agar Talenta Diaspora Bisa Tetap Terikat dengan Indonesia

Pemerintah mengajukan perubahan regulasi untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta asal Indonesia di luar negeri. Usulan Presiden Prabowo Subianto itu kini memerlukan pembahasan DPR karena menyangkut perubahan undang-undang.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keterikatan diaspora bertalenta dengan Indonesia sekaligus membuka ruang kontribusi mereka bagi kepentingan nasional. Pemerintah tidak mengusulkan dwi kewarganegaraan bagi seluruh warga, melainkan bagi individu tertentu yang dibutuhkan negara.

Perubahan Regulasi Menjadi Pintu Utama

Prabowo menyampaikan rencana itu dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pemerintah ingin membentuk dasar hukum yang memungkinkan mekanisme kewarganegaraan ganda terbatas diterapkan secara legal.

Agenda tersebut membutuhkan dukungan lintas lembaga dan masyarakat. Prabowo mengajak DPR RI, DPD RI, lembaga negara, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk mengawal perubahan aturan itu.

Menurut Detikcom, DPR akan membahas perubahan undang-undang yang diajukan pemerintah. Proses legislasi tersebut menjadi tahap penting sebelum skema bagi diaspora bertalenta dapat dijalankan.

Talenta yang Dinilai Penting bagi Negara

Pemerintah menempatkan kebutuhan nasional sebagai dasar penentuan penerima skema. Sasaran utamanya ialah diaspora yang memiliki kompetensi strategis dan mampu memberi sumbangan luar biasa bagi Indonesia.

Kelompok yang disebut Prabowo mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, ahli AI, pengusaha, seniman, atlet, dan profesional kelas dunia. Mereka dipandang memiliki pengalaman serta jejaring yang dapat memperkuat kapasitas nasional.

KelompokPosisi dalam Usulan
Ilmuwan, peneliti, dan ahli AIContoh talenta berkeahlian strategis
Dokter dan insinyurProfesional yang berpotensi dibutuhkan negara
Pengusaha, seniman, dan atletBagian dari diaspora berprestasi di tingkat global
Penerima skemaHarus lolos seleksi dan uji integritas

Pelibatan diaspora Indonesia tidak semata berarti meminta mereka pulang untuk tinggal di dalam negeri. Pemerintah lebih menekankan kemampuan mereka memperkuat pembangunan melalui keahlian, pengalaman, dan hubungan profesional yang telah dibangun di luar negeri.

Prabowo menyatakan pemerintah ingin memanggil kemampuan terbaik diaspora untuk mendukung bangsa. “Saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujarnya.

Jawaban atas Dilema Diaspora

Indonesia memiliki jutaan diaspora di berbagai negara, termasuk mereka yang bekerja dalam bidang profesional berkeahlian tinggi. Sebagian mengambil kewarganegaraan negara lain karena pertimbangan karier, keluarga, dan pengabdian profesional.

Prabowo menilai pilihan tersebut tidak otomatis menandakan putusnya ikatan mereka dengan Tanah Air. “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air,” katanya.

Usulan ini mencoba memberi jalur bagi individu yang telah membangun kehidupan di luar negeri tetapi masih memiliki potensi kontribusi untuk Indonesia. Meski demikian, status ganda yang diusulkan tetap dibatasi oleh kebutuhan negara, bukan diberikan secara umum.

Seleksi dan Kewajiban Penerima

Prabowo Subianto menegaskan penerima skema harus melalui seleksi yang terukur. Pemerintah juga menyiapkan uji integritas, kewajiban yang jelas, dan perlindungan terhadap keamanan serta kepentingan negara.

Rancangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hendak menggabungkan kebutuhan akan talenta global dengan pengawasan yang ketat. Hasil pembahasan perubahan regulasi di DPR nantinya akan menentukan landasan pelaksanaan kebijakan bagi diaspora pilihan tersebut.

Baca Juga