Emosi di Bawah Pengaruh Alkohol Berujung Tembakan, Polisi Sita Glock di Canggu

Polisi menyita pistol jenis Glock, 12 butir peluru, empat magazin, dan rekaman CCTV dalam penyidikan penembakan di Canggu, Bali. Perkara itu bermula dari keributan di tempat hiburan malam yang kemudian melukai dua orang.

Tersangka berinisial HSH (49) diduga melepaskan satu tembakan saat emosinya terpancing di bawah pengaruh minuman beralkohol. Polisi mengaitkan dugaan tindakan tersebut dengan perselisihan yang terjadi di area dekat meja DJ.

Barang Bukti Penembakan Diamankan

Pistol yang diamankan polisi merupakan Glock dengan nomor BATV-955. Penyidik juga menyita peluru kaliber 7,65 mm dan empat magazin yang memiliki kapasitas berbeda.

Rekaman CCTV dari lokasi menjadi bagian dari barang bukti untuk mendalami rangkaian kejadian. Polisi telah mengamankan HSH dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Barang BuktiRincian
Senjata apiGlock nomor BATV-955
Peluru12 butir kaliber 7,65 mm
Magazin4 unit dengan kapasitas berbeda
Rekaman videoCCTV dari lokasi

Peluru Mengenai Dua Orang yang Melerai

Tembakan itu mengenai paha kiri IMYM, seorang petugas keamanan di lokasi. Peluru kemudian menembus dan mengenai lutut EA (25), WNA asal Maroko yang ikut membantu melerai keributan.

Kedua korban tidak disebut sebagai pihak yang memulai perselisihan. Mereka justru terlibat ketika berusaha memisahkan orang-orang yang sedang bertikai.

KorbanPeran saat insidenLuka yang Dialami
IMYMPetugas keamananPaha kiri terkena peluru
EA (25)WNA asal MarokoLutut terkena peluru

Setelah penembakan, kedua korban dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan awal. Mereka kemudian dirujuk ke Lira Medika Hospital di Badung untuk perawatan lebih lanjut.

Kronologi Keributan di Jalan Pantai Berawa

Insiden berlangsung di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada Jumat, 17 Juli, sekitar pukul 02.50 Wita. HSH, yang disebut merupakan warga Jakarta Selatan, datang ke tempat hiburan malam itu dalam kondisi mabuk.

Ia sempat terlibat perselisihan dengan pengunjung lain di sekitar meja DJ. Saat IMYM terdorong dan jatuh tepat di depan tersangka, HSH diduga mengeluarkan senjata api lalu melepaskan satu tembakan.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan motif yang diduga melatarbelakangi tindakan tersangka berkaitan dengan kondisi emosionalnya. “Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol,” ujar Joseph di Mapolres Badung, Senin, 20 Juli 2026.

Pasal yang Dikenakan kepada HSH

Polres Badung mengenakan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak kepada HSH. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Penyidikan berfokus pada penggunaan senjata api tanpa hak dan akibat tembakan terhadap dua korban.

Baca Juga