Tidak semua sekolah kedinasan menjadikan tinggi badan sebagai syarat penerimaan. PKN STAN dan Politeknik Statistika STIS tidak mencantumkan patokan tinggi badan pada penerimaan tahun ajaran 2025/2026.
Kontrasnya, lima pilihan lain dalam daftar ini memiliki batas fisik berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Calon pendaftar juga perlu memperhatikan syarat berat badan seimbang yang tercantum pada sejumlah instansi.
Dua Institusi Tanpa Batas Tinggi Badan
6. PKN STAN
PKN STAN tidak memberlakukan syarat tinggi badan dalam penerimaan tahun ajaran 2025/2026. Ukuran tubuh karena itu tidak menjadi penghalang awal bagi peserta yang ingin mendaftar.
Peserta tetap wajib mengikuti seluruh ketentuan seleksi yang diumumkan instansi. Persyaratan resmi saat masa pendaftaran dibuka harus menjadi pedoman utama.
7. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS juga tidak mencantumkan batas tinggi badan pada periode penerimaan yang sama. Ketentuan tersebut membedakannya dari beberapa sekolah kedinasan lain.
Tidak adanya patokan tinggi badan tidak berarti persyaratan administrasi dan tahapan seleksi dapat diabaikan. Calon peserta tetap perlu mengecek informasi lengkap ketika pendaftaran dibuka.
Batas Tinggi Badan di Lima Instansi Lain
| Instansi | Laki-laki | Perempuan |
|---|---|---|
| STMKG | 155 cm | 150 cm |
| PSSN | 160 cm | 150 cm |
| STIN | Diutamakan 165 cm | Diutamakan 160 cm |
| IPDN | 160 cm | 155 cm |
| Sekolah kedinasan Kemenhub | 160 cm | 155 cm |
STIN mengutamakan tinggi badan paling besar dalam daftar ini, yaitu 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan. Sementara itu, STMKG menetapkan batas 155 cm bagi laki-laki dan 150 cm bagi perempuan.
Batas pada IPDN serta sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan adalah 160 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan. PSSN mematok 160 cm untuk laki-laki serta 150 cm untuk perempuan.
Rincian 7 Sekolah Kedinasan
1. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
STMKG mensyaratkan tinggi badan minimal 155 cm untuk laki-laki dan 150 cm untuk perempuan. Pendaftar juga harus memiliki berat badan seimbang.
Ketentuan ini termasuk yang lebih rendah jika dibandingkan dengan sebagian sekolah kedinasan lain dalam daftar. Pemeriksaan syarat fisik perlu dilakukan sebelum calon peserta memasuki persiapan administrasi.
2. Politeknik Siber dan Sandi Negara
PSSN menetapkan tinggi minimal 160 cm bagi laki-laki dan 150 cm bagi perempuan. Peserta juga diwajibkan memiliki berat badan seimbang.
Hasil pemeriksaan perlu dibuktikan dengan surat dari Puskesmas atau dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Dokumen pemeriksaan menjadi bagian dari ketentuan pendaftaran.
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara
STIN mengutamakan tinggi badan minimal 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan. Berat badan seimbang menjadi syarat fisik lainnya.
Peserta yang belum memenuhi tinggi badan tersebut masih dapat mengikuti seleksi bila mempunyai prestasi yang dapat dibuktikan. Ketentuan STIN menggunakan status diutamakan, bukan batas tanpa pengecualian.
4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri
IPDN menetapkan tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan. Perbedaan batas untuk dua kelompok pendaftar itu mencapai 5 cm.
Calon peserta perlu memperhitungkan persyaratan ini sebelum menentukan pilihan. Tinggi badan dapat menjadi tahap penyaringan awal dalam pendaftaran.
5. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan menerapkan batas umum 160 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan. Beberapa program studi menetapkan ukuran yang lebih tinggi.
Standar 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan berlaku pada enam program D3, yaitu Pertolongan Kecelakaan Pesawat, Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan, Operasi Bandar Udara, Manajemen Bandar Udara, Manajemen Transportasi Udara, serta Operasi Pesawat Udara.
Selain tujuh sekolah tersebut, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia serta Politeknik Pengayoman Indonesia disebut akan ikut dalam rekrutmen peserta didik baru. Informasi penerimaan mahasiswa baru untuk keduanya belum tersedia pada kanal masing-masing.
Persyaratan penerimaan berpotensi berubah pada periode berikutnya. Pemantauan situs dan media sosial resmi setiap instansi diperlukan agar calon peserta memperoleh ketentuan terbaru.






