Peserta Aktif Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign, Syarat 10 Tahun Jadi Penentu

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Syarat utamanya adalah masa kepesertaan telah mencapai sedikitnya 10 tahun.

Skema ini memungkinkan peserta mengambil 10% atau 30% dari saldo JHT sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Pilihan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang masa kepesertaannya belum mencapai batas waktu tersebut.

Pilihan Pencairan Sesuai Peruntukan

Pencairan 10% ditujukan untuk persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan 30% hanya diperbolehkan untuk kepemilikan rumah. Dana 30% dapat dipakai membeli rumah secara tunai maupun melalui pembiayaan kredit atau KPR.

Ketentuan pencairan parsial tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Peserta perlu memperhatikan tujuan klaim karena berpengaruh pada dokumen yang wajib dilampirkan.

Jenis KlaimNilai PencairanPeruntukan
Klaim parsial10%Persiapan masa pensiun
Klaim parsial30%Kepemilikan rumah tunai atau kredit

Dokumen Klaim 10%

Peserta yang memilih pencairan 10% perlu menyiapkan kartu peserta BPJAMSOSTEK serta e-KTP atau identitas resmi lain. NPWP juga dibutuhkan apabila saldo JHT melebihi Rp 50 juta atau peserta pernah mengajukan pencairan sebagian sebelumnya.

Pengambilan sebagian saldo perlu dihitung secara cermat karena terdapat ketentuan perpajakan. Pencairan parsial dapat memicu pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jeda pengambilan melampaui dua tahun.

Persyaratan Klaim 30% untuk Rumah

Peserta yang membeli rumah secara tunai perlu melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli. NPWP menjadi tambahan dokumen apabila saldo peserta berada di atas Rp 50 juta.

Untuk pembelian melalui kredit, pengajuan memerlukan surat penawaran kredit atau perjanjian KPR. Peserta juga dapat diminta menyertakan fotokopi standing instruction, rekening bank, serta surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman.

Dokumen baki debet diperlukan sesuai kebutuhan pembiayaan maupun pelunasan kredit rumah. Jika rumah dibeli atas nama pasangan sah, peserta wajib melampirkan identitas pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan pembelian aset atas nama pasangan.

Kondisi Pencairan Saldo Penuh

Di luar skema parsial, saldo JHT dapat dicairkan penuh ketika peserta memasuki usia pensiun 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama perusahaan. Klaim penuh juga tersedia bagi pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau masa PKWT-nya berakhir.

Peserta bukan penerima upah yang berhenti usaha juga dapat mengajukan pencairan penuh. Ketentuan lain mencakup peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pengajuan Melalui JMO dan Lapak Asik

Peserta pensiun, resign, atau terdampak PHK dapat mengajukan klaim secara daring melalui portal Lapak Asik dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Dokumen serta foto diri terbaru perlu diunggah dengan ukuran maksimal 6 MB.

Setelah data tersimpan, peserta menunggu konfirmasi jadwal wawancara daring melalui email. Petugas kemudian memverifikasi data melalui video call sebelum saldo ditransfer ke rekening peserta.

Pengajuan juga tersedia melalui aplikasi JMO pada menu Jaminan Hari Tua lalu Klaim JHT. Peserta harus memastikan tanda kelayakan berwarna hijau, memilih alasan klaim, memverifikasi foto selfie, serta memasukkan NPWP dan nomor rekening aktif.

Status pencairan JHT dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO. Proses pencairan umumnya berlangsung satu hingga tiga hari kerja setelah seluruh tahapan verifikasi selesai.

Baca Juga