Jangan Tunggu Layanan Kecamatan, Perpanjangan SIM Sragen Hanya di SATPAS

Warga Sragen yang ingin memperpanjang SIM perlu memperhatikan batas waktu pelayanan, terutama pada Jumat dan Sabtu. Layanan Sabtu berakhir pukul 12.00 WIB, sedangkan pelayanan Jumat ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Jadwal paling panjang tersedia pada Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Perbedaan jam tersebut perlu menjadi pertimbangan pemohon saat merencanakan kedatangan.

HariJam PelayananLokasi
Senin–Kamis08.00–15.00 WIBSATPAS 1445 Polres Sragen
Jumat08.00–14.00 WIBSATPAS 1445 Polres Sragen
Sabtu08.00–12.00 WIBSATPAS 1445 Polres Sragen

Seluruh jadwal tersebut berlaku di gedung SATPAS 1445 Polres Sragen, Jalan RA Kartini, Sragen Tengah. Layanan ini dapat diakses langsung oleh pemohon SIM A dan SIM C.

Tidak Ada Jadwal Keliling Harian Rutin

Satlantas Polres Sragen belum secara rutin menjadwalkan mobil SIM Keliling harian yang berkeliling ke kecamatan. Kondisi ini membuat warga dari berbagai wilayah perlu datang ke satu titik layanan untuk mengurus perpanjangan.

Warga tidak perlu mencari agenda mobil SIM Keliling Sragen sebelum mengajukan permohonan. Pelayanan dipusatkan di SATPAS sehingga waktu kedatangan dapat disesuaikan dengan jadwal buka yang tersedia.

Pemusatan layanan tersebut membedakan Sragen dari sejumlah daerah yang memiliki unit SIM Keliling harian. Bagi pemohon, lokasi tujuan pengurusan berada di Sragen Tengah, bukan di kecamatan masing-masing.

Periksa Berkas Sebelum Berangkat

SIM lama harus masih aktif atau belum melewati masa berlaku untuk dapat diperpanjang. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak masuk dalam ketentuan Perpanjangan SIM Sragen.

Pemohon perlu membawa KTP asli atau e-KTP beserta fotokopinya. Selain dokumen identitas, surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan hasil tes psikologi rohani juga diperlukan.

  • SIM lama yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
  • KTP asli atau e-KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
  • Hasil tes psikologi rohani.

Kelengkapan berkas menjadi bagian penting agar pemohon dapat menjalani proses sesuai persyaratan. Pemeriksaan masa berlaku SIM sebelum berangkat juga dapat mencegah pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan perpanjangan.

Informasi yang dimuat RMOL Jawa Tengah menyebut layanan tersebut berfokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon dapat mendatangi SATPAS Polres Sragen secara langsung pada jam pelayanan.

Kanal informasi mengenai pendaftaran daring dan layanan resmi turut tersedia dalam pelayanan SIM. Namun, mekanisme rinci pendaftaran daring tidak dijelaskan dalam informasi yang ada.

Dengan jadwal dan lokasi yang terpusat, warga dapat mengatur perjalanan serta menyiapkan seluruh persyaratan lebih awal. Pengurusan perpanjangan dapat dilakukan dengan mengacu pada jam buka SATPAS, bukan pada penantian layanan di kecamatan.

Baca Juga