Penyelewengan BUMN hingga 30 Tahun Diusulkan Diusut, KPK Sambut Arah Pemberantasan Korupsi

Usulan mengusut dugaan penyelewengan pengurus BUMN hingga 30 tahun ke belakang mendapat respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memandang gagasan pembentukan pengadilan ad hoc tersebut membawa semangat pemberantasan korupsi yang perlu diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Meski menyambut baik arah kebijakannya, KPK belum membahas bentuk teknis pengadilan maupun mekanisme penanganan perkara. Lembaga itu masih menunggu pemerintah menyusun rencana pelaksanaan yang konkret.

Pengadilan Ad Hoc dalam Wacana Presiden

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan membentuk pengadilan khusus atau ad hoc untuk menangani penyimpangan oleh pengurus BUMN. Wacana itu disampaikan dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD, Jumat (15/8/2026).

Selain membuka kemungkinan penelusuran perkara lama, Prabowo mewacanakan pengampunan bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan. Pengampunan itu ditujukan bagi mereka yang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum terdapat penjelasan mengenai batasan perkara yang dapat diperiksa oleh pengadilan tersebut. Pola koordinasi antara lembaga penegak hukum juga belum diuraikan dalam wacana yang disampaikan pemerintah.

Sikap KPK terhadap Rencana Baru

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya belum masuk dalam pembahasan mengenai tindakan pemerintah. Ia menegaskan KPK akan melihat langkah berikutnya setelah rencana pelaksanaan atau action plan disiapkan.

“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujar Setyo.

Setyo menyampaikan pernyataan itu seusai menjadi pimpinan upacara HUT ke-81 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026). Menurut Beritasatu, KPK menilai rencana tersebut perlu dicermati lebih lanjut setelah pemerintah merumuskan kebijakan secara terperinci.

Terhubung dengan Perampingan BUMN

Wacana penindakan dugaan penyimpangan hadir di tengah agenda perampingan BUMN yang dianggap membebani pengelolaan perusahaan negara. Prabowo menyoroti keberadaan 1.074 entitas usaha, termasuk anak, cucu, dan cicit BUMN, yang disebut tidak produktif.

Pemerintah menargetkan penutupan 750 perusahaan BUMN sampai akhir 2026. Kebijakan itu disertai pembenahan tata kelola agar perusahaan negara dapat dikelola lebih bertanggung jawab.

IndikatorDataKeterangan
Total entitas usaha1.074 entitasTermasuk anak, cucu, dan cicit BUMN
Target penutupan750 perusahaanHingga akhir 2026
BUMN dibubarkanSedikitnya 290 BUMNBagian dari penghematan anggaran
Penghematan overheadHingga Rp50 triliunEfisiensi biaya operasional

Sedikitnya 290 BUMN telah resmi dibubarkan dalam proses efisiensi tersebut. Pemerintah menyebut penghematan biaya operasional atau overhead dapat mencapai hingga Rp50 triliun.

Prabowo menekankan perusahaan negara merupakan milik rakyat dan tidak boleh dikelola untuk kepentingan segelintir pihak. Karena itu, pembenahan struktur usaha dan wacana pengusutan penyimpangan ditempatkan dalam satu arah perbaikan tata kelola BUMN.

KPK menyatakan akan terus mendukung langkah pemberantasan korupsi. Keterlibatan lembaga itu dalam wacana pengadilan ad hoc BUMN akan bergantung pada rincian kebijakan yang nantinya disampaikan pemerintah.

Baca Juga