Pekerjaan yang selesai belum tentu memenuhi seluruh ukuran keberhasilan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Prosesnya juga harus tepat waktu, berkualitas, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Pandangan itu menjadi dasar penguatan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di 845 satuan kerja. Kebijakan tersebut turut mencakup lima unit eselon I di lingkungan kementerian.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menilai pengendalian gratifikasi perlu dibangun sebagai komitmen bersama. Tanggung jawab ini tidak hanya melekat pada pegawai, melainkan juga pihak yang bekerja sama dalam layanan publik.
Vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, serta konsultan termasuk mitra yang perlu memahami komitmen tersebut. Mereka terlibat dalam pekerjaan dan layanan yang dijalankan bersama jajaran kementerian.
Ukuran keberhasilan mencakup proses kerja
Ika menekankan bahwa penyelesaian pekerjaan bukan akhir dari tanggung jawab. Proses dan hasil pekerjaan harus tetap dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan,” kata Ika.
Penekanan ini mengarah pada upaya mencegah persoalan dalam proses kerja. Kewajiban moral dan tanggung jawab bersama diharapkan membuat setiap pekerjaan berjalan sukses sekaligus aman.
Keterlibatan mitra kerja menjadi penting dalam konteks tersebut. Pengendalian gratifikasi dipandang perlu hadir di seluruh proses yang melibatkan kementerian dan pihak eksternal.
Rincian satuan kerja yang membentuk UPG
Jumlah 845 satuan kerja terdiri atas 178 satuan kerja imigrasi dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. Lima unit eselon I masuk dalam pembentukan UPG, tetapi berada di luar perhitungan total 845 satuan kerja tersebut.
| Kategori | Jumlah | Posisi dalam Kebijakan |
|---|---|---|
| Satuan kerja imigrasi | 178 satker | Menjalankan UPG |
| Satuan kerja pemasyarakatan | 662 satker | Menjalankan UPG |
| Unit eselon I | 5 unit | Turut membentuk UPG |
Keberadaan UPG di seluruh satuan kerja diharapkan menjadi penguat pencegahan gratifikasi dalam layanan imigrasi dan pemasyarakatan. Pembentukan unit itu juga dimaknai sebagai momentum membangun kebersamaan di lingkungan kementerian.
Pengendalian gratifikasi tidak ditempatkan sebagai langkah administratif semata. Kebijakan tersebut berkaitan dengan tuntutan agar pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dari proses hingga hasilnya.
Pedoman kementerian selaras dengan KPK
Pembentukan UPG merupakan bagian dari implementasi pedoman gratifikasi yang telah disusun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pedoman itu disusun dengan arahan dan bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kementerian berharap kebijakan internal yang diterapkan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Keselarasan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada berbagai unit kerja.
“Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK,” ujar Ika dalam paparannya.
Ika menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari penerapan pedoman untuk memperkuat pencegahan gratifikasi di lingkungan kementerian dan mitra kerjanya.






