Industri perawatan pesawat mendapat peluang menekan biaya pengadaan komponen setelah pemerintah menetapkan bea masuk 0% atas barang dan bahan khusus MRO. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemampuan layanan reparasi dan pemeliharaan pesawat di dalam negeri.
Tarif nol tersebut juga diberikan untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku oleh industri petrokimia yang memenuhi persyaratan. Kedua fasilitas menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.
MRO mencakup kegiatan maintenance, repair, and overhaul yang membutuhkan berbagai barang serta bahan khusus. Bagi perusahaan jasa pemeliharaan pesawat, biaya pengadaan komponen dapat memengaruhi kelancaran kegiatan perbaikan armada.
Pengurangan bea masuk diharapkan memberi efisiensi pada proses pengadaan kebutuhan tersebut. Pemerintah menilai efisiensi biaya dapat membantu layanan MRO nasional menjadi lebih kompetitif.
Aturan khusus untuk layanan perawatan pesawat
Fasilitas bagi industri MRO dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi itu memuat persyaratan perusahaan dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal oleh importir barang serta bahan khusus.
Skema ini tidak hanya diarahkan untuk mengurangi pengeluaran pelaku usaha. Penguatan kapasitas jasa perawatan pesawat di dalam negeri juga menjadi sasaran dari kebijakan tersebut.
Berikut perbedaan sasaran fasilitas tarif nol yang ditetapkan pemerintah.
| Sektor | Komoditas atau Barang | Ketentuan Penggunaan | Regulasi |
|---|---|---|---|
| MRO | Barang dan bahan khusus perawatan pesawat | Untuk reparasi dan pemeliharaan pesawat udara | Permenperin Nomor 16 Tahun 2026 |
| Petrokimia | LPG HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 | Untuk bahan baku industri petrokimia | PMK Nomor 50 Tahun 2026 |
LPG mendapat fasilitas terbatas enam bulan
Untuk sektor petrokimia, bea masuk 0% hanya diberikan kepada LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00. Fasilitas tersebut berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Penggunaan LPG harus sesuai dengan tujuan fasilitas, yaitu sebagai bahan baku industri petrokimia. Perusahaan yang berhak memanfaatkan insentif mengacu pada kriteria dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
Dasar hukum pengaturan LPG terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022.
PMK tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Ketentuan masa berlaku enam bulan menjadi pembeda utama antara fasilitas LPG dan dukungan bagi industri MRO.
Penurunan biaya impor LPG diharapkan membantu produsen petrokimia menjalankan proses produksi dengan lebih efisien. Produk dari sektor ini kemudian digunakan oleh industri lain sebagai bagian dari proses produksinya.
Pemerintah menargetkan penguatan sektor riil
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” kata Haryo, seperti diberitakan Beritasatu.com.
Pemerintah menempatkan penurunan biaya produksi sebagai salah satu jalan untuk memperkuat pelaku usaha. Insentif impor untuk dua sektor ini dirancang bagi kebutuhan industri yang memiliki peran berbeda dalam rantai ekonomi.
Haryo menyatakan efisiensi dapat memperluas kemampuan industri untuk mengembangkan aktivitasnya. “Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujarnya.
Pemanfaatan fasilitas tarif nol tetap harus mengikuti aturan sektoral yang berlaku. Dengan demikian, insentif untuk MRO dan LPG diarahkan pada kegiatan produktif yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.






