Satu KK Jadi Pembeda, Pajak Kendaraan Keluarga Kini Bisa Dibayar Digital

Status satu Kartu Keluarga menjadi pembeda bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan milik anggota keluarga melalui layanan digital. Jika pengguna aplikasi dan pemilik kendaraan terdaftar dalam satu KK, pembayaran dapat dilakukan menggunakan SIGNAL.

Skema ini memudahkan pengurusan pajak kendaraan tahunan tanpa mengharuskan nama pada STNK menjadi pengguna aplikasi. Namun, kemudahan tersebut tidak dapat digunakan untuk kendaraan atas nama orang lain yang berada di luar satu KK.

Batas Layanan yang Perlu Dipahami

Layanan online melalui SIGNAL mencakup pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Pengurusan ini berbeda dengan administrasi lima tahunan yang tetap membutuhkan prosedur di Samsat.

Penggantian pelat nomor juga masih harus dilakukan di Samsat sesuai ketentuan yang berlaku. Pengguna karena itu perlu memastikan jenis pengurusan kendaraan sebelum memilih jalur digital.

Pembayaran melalui aplikasi tidak menghapus kebutuhan datang ke Samsat untuk seluruh urusan kendaraan. Fasilitas ini secara khusus ditujukan bagi kewajiban tahunan dan pengesahan STNK pada periode yang sama.

Langkah Pendaftaran Kendaraan Keluarga

Pengguna dapat memulai proses dengan memilih opsi pendaftaran kendaraan milik keluarga dalam satu KK. Berikutnya, data kendaraan diisi berdasarkan STNK dan data pemilik dicantumkan sesuai e-KTP.

Verifikasi menjadi tahapan penting sebelum sistem mengizinkan pengguna melanjutkan ke pembayaran. Data yang tidak sesuai dokumen resmi berpotensi tidak dapat dicocokkan dalam proses tersebut.

DataFungsi dalam Pendaftaran
Nomor polisi kendaraanIdentifikasi kendaraan
Lima digit terakhir nomor rangkaPencocokan data kendaraan
Nama pemilikDicocokkan dengan e-KTP
NIK pemilikDicocokkan dengan e-KTP
Email aktifKeperluan layanan digital

Nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka diperlukan untuk memastikan identitas kendaraan. Nama serta NIK pemilik harus mengikuti data yang tertera pada e-KTP.

Pembayaran Setelah Data Disetujui

Setelah verifikasi berhasil, pengguna dapat memilih pengiriman e-TBPKP dan mendapatkan kode pembayaran. Dokumen e-TBPKP berkaitan dengan bukti pembayaran kewajiban kendaraan bermotor.

Kode pembayaran dapat diselesaikan melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank yang tersedia. Saluran transaksi tersebut dapat dipilih sesuai akses perbankan pengguna.

Dasar penyelenggaraan layanan ini tercantum dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021. Ketentuan itu mengatur pengesahan STNK secara elektronik, termasuk kendaraan yang terdaftar atas nama anggota keluarga dalam satu KK.

Mekanisme tersebut juga diberitakan Kompas Otomotif sebagai pilihan pengurusan pajak tahunan kendaraan keluarga. Selama status KK dan data dokumen sesuai, pengguna dapat melanjutkan pembayaran digital tanpa datang ke Samsat untuk urusan tahunan.

Baca Juga