Penyidikan dugaan suap proyek di Rejang Lebong berkembang hingga Kota Bengkulu setelah KPK menemukan indikasi penerimaan dari pihak swasta lain. Pengembangan itu membawa penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan uang tunai Rp4 miliar di rumah seorang kepala dinas.
Rumah yang digeledah adalah kediaman Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung pada 26 Juli 2026 sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK belum menyampaikan adanya tersangka baru dalam perkara yang berkembang ke Kota Bengkulu. Penyidik masih menelusuri dugaan praktik penerimaan uang dari pihak swasta dan hubungannya dengan perkara yang sebelumnya diusut di Rejang Lebong.
Indikasi dari pihak swasta lain
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengembangan penyidikan didasarkan pada bukti yang ditemukan dalam perkara Rejang Lebong. “Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi pada 26 Juli 2026.
Pihak swasta yang dimaksud diduga tidak semata terkait dengan perkara awal di Kabupaten Rejang Lebong. “Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.
Dalam penggeledahan di Kota Bengkulu, penyidik tidak hanya mendatangi rumah Noprisman. Sejumlah kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah juga menjadi lokasi yang diperiksa.
Uang Rp4 miliar ditemukan di rumah Noprisman dalam rangkaian kegiatan tersebut. Keterangan KPK yang dikutip VIVA mengaitkan temuan itu dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
| Tanggal | Perkembangan | Fakta Penting |
|---|---|---|
| 9 Maret 2026 | Operasi tangkap tangan | KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati, serta 11 orang lain. |
| 10 Maret 2026 | Penetapan tersangka | Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai salah satu tersangka. |
| 11 Maret 2026 | Pengumuman perkara | Lima tersangka diumumkan dalam dugaan suap ijon proyek 2025–2026. |
| 26 Juli 2026 | Penggeledahan Bengkulu | KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar di rumah Noprisman. |
Berawal dari operasi tangkap tangan
Kasus yang menjadi pangkal pengembangan ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya. Muhammad Fikri Thobari lalu ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada hari setelah operasi tangkap tangan.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka dalam dugaan suap terkait ijon proyek tahun anggaran 2025–2026. Selain Muhammad Fikri Thobari, terdapat Hary Eko Purnomo yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026 tanpa menetapkan tersangka tambahan pada tahap itu. Rangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu kemudian menjadi bagian dari upaya mengurai dugaan penerimaan dari pihak swasta di luar perusahaan yang telah lebih dahulu tersangkut perkara.
Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri keterkaitan dugaan praktik di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. KPK belum mengungkapkan secara rinci hasil pendalaman berikutnya maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.






