MK Tegaskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Memungut Biaya Tambahan

Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hilang begitu saja saat masa berlaku paket berakhir. Mahkamah Konstitusi menegaskan kuota tersebut merupakan bagian dari hak milik pribadi yang harus tetap bisa digunakan sampai habis.

Putusan ini juga melarang operator memungut biaya tambahan agar pelanggan dapat memakai kuota yang tersisa. Larangan tersebut mencakup biaya perpanjangan masa aktif paket data.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi. Putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan pada Kamis (23/7/2026).

Perlindungan yang ditekankan dalam putusan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kuota tersisa. Pelanggan juga harus memperoleh akses untuk memakainya tanpa dibebani pembayaran tambahan.

Pilihan Paket Rollover

Operator diwajibkan menawarkan pilihan produk dengan mekanisme rollover. Skema ini memungkinkan sisa kuota dikumpulkan dan digunakan pada periode berikutnya.

Kewajiban tersebut tidak berarti seluruh produk harus memiliki karakter yang sama. Namun, pelanggan perlu memiliki pilihan layanan yang memungkinkan akumulasi sisa data sesuai ketentuan yang berlaku.

PihakSikap terhadap putusanLangkah berikutnya
TelkomselMenyatakan paket rollover telah tersedia pada produk tertentu.Mengevaluasi layanan dan penanganan pelanggan.
ATSIMenilai pilihan produk rollover pada dasarnya sudah tersedia.Menunggu aturan teknis Komdigi.
KomdigiMenghormati dan menyambut baik putusan MK.Mengkaji dampak serta penyesuaian regulasi.

Telkomsel menyatakan telah menyediakan sejumlah produk tertentu yang memakai mekanisme rollover kuota. Perusahaan memandang fleksibilitas pilihan paket penting karena pola pemakaian data pelanggan berbeda-beda.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan menghormati putusan MK mengenai penyelenggaraan layanan paket data. Telkomsel juga menyatakan mendukung penguatan perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.

Menurut Fahmi, pemanfaatan kuota internet secara optimal semakin penting seiring meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Pelanggan karena itu dinilai perlu dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan datanya.

Dalam keterangan resminya, Fahmi mengatakan Telkomsel terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta pemangku kepentingan lain. Dialog tersebut ditujukan untuk menjaga relevansi layanan bagi masyarakat dan mendukung ekosistem digital Indonesia.

Aturan Pelaksanaan Masih Disiapkan

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI menyatakan mekanisme rollover telah tersedia pada sejumlah produk operator. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menilai putusan MK pada dasarnya menegaskan kewajiban penyediaan pilihan produk tersebut.

Industri telekomunikasi masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Aturan itu mencakup Peraturan Menteri Komdigi serta petunjuk pelaksanaan teknis setelah putusan MK.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mempelajari dampak putusan terhadap regulasi telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tim kementerian telah diperintahkan untuk mengkaji implikasinya, termasuk kebutuhan penyesuaian aturan.

Komdigi menekankan bahwa pelaksanaan putusan perlu melindungi hak konsumen sekaligus memperhatikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi. Kepastian hukum juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sektor ini.

Bagi pelanggan, putusan tersebut memperjelas bahwa kuota yang telah dibayar tidak semestinya lenyap hanya karena masa paket selesai. Rincian penerapannya nantinya bergantung pada aturan teknis Komdigi dan pilihan produk dari masing-masing operator.

Baca Juga