Kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat digunakan sampai habis, meski masa aktif paket telah berakhir. Mahkamah Konstitusi menegaskan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota tanpa mengenakan biaya tambahan.
Putusan tersebut memperkuat posisi pelanggan dalam layanan telekomunikasi. Sisa kuota tidak lagi dipandang semata sebagai bagian dari paket yang dapat hilang karena batas waktu, melainkan sebagai hak pengguna yang perlu dilindungi.
MK Menetapkan Perlindungan Bersyarat
Ketentuan yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Pasal tersebut tetap berlaku sepanjang tarif telekomunikasi mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, penyedia layanan harus memberi pilihan agar sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, serta dosen dan advokat itu.
Manfaat yang Harus Tersedia bagi Pelanggan
Mahkamah tidak mengharuskan seluruh operator menerapkan bentuk layanan yang identik. Penyedia jasa dapat memilih skema perlindungan sendiri selama pelanggan tetap memperoleh manfaat dari sisa kuota internet tanpa membayar lagi.
| Jenis Perlindungan | Bentuk yang Dapat Dipilih |
|---|---|
| Penggunaan lanjutan | Akumulasi atau rollover kuota |
| Tambahan waktu | Perpanjangan masa aktif |
| Penggantian layanan | Pengalihan manfaat atau kompensasi |
| Pengembalian nilai | Refund atau bentuk perlindungan lain |
Dengan pilihan itu, operator dapat menyesuaikan layanan dengan sistem yang mereka gunakan. Namun, pilihan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan tarif tambahan kepada pelanggan yang ingin memakai kuota tersisa.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.” Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK.
DPR Soroti Kepastian Aturan dan Transparansi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut putusan tersebut sebagai langkah positif bagi perlindungan konsumen. Ia juga menilai kebijakan ini dapat mendorong perbaikan mutu layanan sektor telekomunikasi.
Menurut Dave, pemerintah dan regulator telekomunikasi berwenang menyiapkan ketentuan pelaksana. Aturan teknis itu dibutuhkan agar pengguna maupun penyelenggara jasa mendapat kepastian hukum.
“Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026). Ia berharap penerapan kebijakan tersebut berlangsung secara efektif dan berkeadilan.
Komisi I DPR meminta operator telekomunikasi menghormati dan menjalankan perlindungan konsumen yang diperintahkan melalui putusan itu. Kepatuhan dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan pelanggan terhadap industri layanan digital.
Informasi Layanan Harus Mudah Dipahami
Transparansi akan menjadi unsur penting ketika operator mulai menyediakan pilihan bagi pengguna. Pelanggan perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai status kuota, masa penggunaan, serta opsi perlindungan yang tersedia.
Komisi I DPR menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan agar tidak berhenti pada tingkat regulasi. Kebijakan ini diharapkan menyeimbangkan hak pelanggan, kepastian usaha bagi operator, dan pembangunan ekosistem telekomunikasi yang sehat serta berdaya saing.






