Bank Indonesia akan memperluas pembebasan biaya transaksi QRIS mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat merchant usaha mikro tidak dikenai Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi hingga Rp500.000.
Perubahan tersebut juga menjangkau merchant kecil, menengah, dan besar. Untuk kelompok ini, transaksi QRIS hingga Rp100.000 akan mendapatkan MDR 0%, dari sebelumnya dikenai tarif 0,7%.
Aturan baru ini menempatkan transaksi bernilai kecil sebagai fokus utama perluasan tarif nol persen. Pelaku usaha diharapkan dapat mengurangi beban biaya penerimaan pembayaran digital pada nominal yang paling sering digunakan konsumen.
Batas Transaksi Bebas MDR QRIS
| Kategori Merchant | Nilai Transaksi | MDR QRIS |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Hingga Rp500.000 | 0% |
| Kecil, menengah, dan besar | Hingga Rp100.000 | 0% |
Merchant di luar kategori usaha mikro sebelumnya masih membayar MDR 0,7% untuk transaksi pada rentang tersebut. Dengan ketentuan baru, pembebasan biaya kini mencakup lebih banyak kategori usaha untuk pembayaran kecil.
Bank Indonesia menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran. Perluasan MDR 0% juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi dan keuangan digital nasional.
Penggunaan QRIS Terus Meningkat
Perubahan tarif dilakukan ketika penggunaan QRIS tumbuh pesat di masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta jiwa dan jumlah merchant tercatat 44,86 juta.
Mayoritas penerima pembayaran QRIS berasal dari sektor UMKM. Porsinya mencapai 96,68% dari keseluruhan merchant yang telah bergabung dalam ekosistem QRIS.
Pada semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi. Nilai nominalnya mencapai Rp1,12 kuadriliun, meningkat 93,92% secara tahunan.
Besarnya basis pengguna dan merchant membuat perubahan MDR berpotensi terasa luas pada transaksi harian. Kebijakan ini terutama relevan bagi usaha yang mengandalkan pembayaran kecil dengan frekuensi tinggi.
Berbarengan dengan Peluncuran KKI
Pengumuman perluasan MDR 0% disampaikan bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia atau KKI oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
KKI merupakan instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas deferred payment. Kartu ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas, serta memperkuat daya saing pelaku usaha dalam sistem pembayaran digital.
Pada tahap awal per 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran yang menerbitkan KKI. Kartu itu dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS melalui metode pindai maupun tap.
| Penerbit KKI Tahap Awal | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI | 8 PJP | BSI menyediakan skema pembiayaan syariah |
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan bagi seluruh pihak dalam industri sistem pembayaran. “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.”
Menurut Bank Indonesia, perluasan MDR 0% dan pengembangan KKI merupakan bagian dari percepatan ekonomi digital. Langkah ini disebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah.






