Masa Tenggang Perpanjangan SIM Belum Diuji, Berkas Gugatan Ahmad Bermasalah

Usulan masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang dokumen belum mendapat penilaian dari Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang membawa isu tersebut berhenti karena berkas perbaikan dan alat bukti dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Permohonan Ahmad Royani dalam perkara Nomor 267/PUU/XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima pada 12 Agustus 2026. Putusan itu membuat ketentuan penerbitan SIM baru bagi pemohon yang terlambat tetap tidak berubah.

Bukti Tidak Dapat Disahkan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa Ahmad sudah diberi kesempatan memperbaiki permohonannya. Perbaikan yang dikirim secara daring pada 30 Juli 2026 hanya berupa softfile dan tidak memuat tanda tangan pemohon.

Persoalan juga ditemukan pada bukti P-2, P-3, dan P-5. Ketiga bukti itu belum dibubuhi meterai atau melalui proses nazegelen sebagaimana diminta Mahkamah.

Pemohon tidak menyerahkan berkas fisik perbaikan permohonan dan alat bukti kepada Mahkamah. Akibatnya, alat bukti tersebut tidak dapat disahkan di dalam persidangan.

“Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile,” demikian pertimbangan yang dibacakan Saldi Isra. Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap isi gugatan karena persyaratan pengajuan pengujian undang-undang belum dipenuhi.

Keberatan atas Telat Tiga Hari

Ahmad mengajukan pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ pada Juli 2026. Ketentuan tersebut mengatur bahwa SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

SIM Ahmad berakhir pada 2 Juni 2026, tetapi ia datang ke Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia terlambat tiga hari dan permohonan perpanjangannya ditolak petugas karena masa berlaku SIM telah lewat.

Dalam uraian permohonannya, Ahmad menyebut ia sedang menjalankan tugas sebagai guru serta menyusun asesmen sumatif akhir tahun bagi siswa. Penolakan itu membuatnya harus mengikuti penerbitan SIM baru dari awal.

Prosedur tersebut mencakup pengulangan ujian teori dan ujian praktik sebagaimana pemohon SIM pemula. Ahmad menilai kewajiban itu tidak sebanding dengan keterlambatan administratif selama tiga hari.

Ia berpendapat kompetensi mengemudi tidak semestinya dianggap hilang hanya karena pemegang dokumen terlambat melakukan perpanjangan SIM. Karena itu, ia meminta Mahkamah menilai frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

PeristiwaWaktuRincian
Masa berlaku SIM berakhir2 Juni 2026SIM Ahmad tidak lagi berlaku.
Datang ke Satpas5 Juni 2026Permohonan perpanjangan ditolak karena terlambat tiga hari.
Putusan Mahkamah Konstitusi12 Agustus 2026Permohonan pengujian undang-undang tidak dapat diterima.

Denda Bertahap Diusulkan

Ahmad meminta frasa yang dipersoalkan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Permohonan itu dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Ia mengusulkan masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Dalam skema tersebut, keterlambatan dapat dikenai denda administratif berjenjang sesuai durasinya.

Penerbitan SIM baru dari awal, menurut permohonannya, baru dilakukan bila keterlambatan melebihi satu tahun. Namun, seluruh usulan itu belum diuji substansinya karena perkara telah gugur pada tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa pengujian undang-undang tidak hanya bergantung pada argumentasi pokok perkara. Dokumen perbaikan, tanda tangan, serta alat bukti yang dapat disahkan menjadi bagian penting agar permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga