Lupa membawa SIM saat pemeriksaan dapat berujung masalah meski pengendara sebenarnya sudah memiliki dokumen tersebut. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat membantu ketika kartu fisik tertinggal di rumah. Namun, solusi ini belum menjadi alasan untuk sepenuhnya mengandalkan telepon seluler saat berkendara.
Penerapan SIM Digital masih dilakukan bertahap dalam berbagai situasi pemeriksaan. Pengendara tetap dianjurkan membawa kartu fisik agar memiliki dokumen cadangan apabila akses digital tidak dapat digunakan.
Temuan dalam Pemeriksaan Administrasi
Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat masih menemukan pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kondisi itu terjadi karena sejumlah alasan yang berbeda.
| Kondisi Pengendara | Keterangan |
|---|---|
| Kartu tertinggal | SIM ditinggalkan di rumah. |
| Lupa setelah berganti tas | Kartu tidak ikut terbawa saat berkendara. |
| Masa berlaku habis | SIM tidak lagi berlaku. |
| Belum memiliki SIM | Pengendara tidak mempunyai dokumen izin mengemudi. |
SIM tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas pengemudi. Dokumen tersebut menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, dan kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Karena itu, pengendara perlu memastikan SIM tersedia dan dapat ditunjukkan sebelum memulai perjalanan. Kepemilikan dokumen tanpa kemampuan menunjukkannya saat pemeriksaan tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Fungsi SIM Digital
SIM Digital memungkinkan data izin mengemudi diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah diaktifkan, data itu akan muncul di halaman utama aplikasi dengan QR Code dinamis.
QR Code tersebut berubah secara berkala untuk membantu verifikasi dan mengurangi risiko pemalsuan. Penggunaan sistem ini juga ditujukan untuk menjaga keamanan data pribadi pemilik SIM.
Humas Polri menyebut kedudukan SIM Digital sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Meski demikian, kartu fisik tetap merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi.
SIM Digital tidak dapat dibuat hanya dengan menyimpan foto kartu di galeri telepon seluler. Pengendara perlu menjalani proses digitalisasi melalui aplikasi resmi agar datanya terhubung dalam sistem.
Cara Mengakses Dokumen Digital
Pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store, lalu mendaftarkan akun dengan nomor ponsel. Tahap berikutnya adalah verifikasi e-KTP untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna.
Setelah verifikasi, pengguna memilih menu SIM Nasional dan menekan opsi Digitalisasi. Data kemudian dimasukkan dengan memindai kartu SIM atau mengetik nomor SIM serta golongan SIM.
| Tahap | Proses |
|---|---|
| 1 | Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri. |
| 2 | Registrasi memakai nomor ponsel. |
| 3 | Verifikasi e-KTP. |
| 4 | Pilih SIM Nasional dan tekan Digitalisasi. |
| 5 | Pindai kartu atau masukkan nomor dan golongan SIM. |
SIM Digital akan tampil di halaman utama aplikasi setelah seluruh proses selesai. Layanan ini dapat memudahkan pengendara yang kerap berpindah dompet atau tas.
Meski akses digital berguna dalam keadaan tertentu, membawa kartu SIM fisik tetap menjadi pilihan yang lebih aman. Langkah tersebut membantu pengendara memenuhi kewajiban menunjukkan dokumen saat pemeriksaan di jalan raya.






