Kursi Gubernur Bank Indonesia kini kosong setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri, tetapi fungsi kepemimpinan bank sentral tetap berjalan. Destry Damayanti mengambil alih seluruh tugas gubernur sebagai pejabat sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry menegaskan penugasan itu tidak sama dengan penetapan dirinya sebagai gubernur definitif. Ia juga belum memberikan jawaban pasti mengenai kemungkinan ikut dalam proses pencalonan untuk jabatan tersebut.
Peran Sementara Berasal dari Jabatan Deputi Gubernur Senior
Undang-Undang Bank Indonesia mengatur Deputi Gubernur Senior otomatis menjalankan tugas gubernur apabila jabatan gubernur kosong atau berhalangan tetap. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior ditempati Destry Damayanti.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan ketentuan itu berlaku dalam situasi pengunduran diri Perry Warjiyo. Destry akan menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang hingga gubernur definitif terpilih.
“Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo. Ia meminta pelaksanaan tugas sementara tersebut tetap dilakukan sesuai dengan kewenangan yang tersedia.
| Peristiwa | Pihak Terkait | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Pengunduran diri gubernur | Perry Warjiyo | Pemerintah menyiapkan Keputusan Presiden |
| Pelaksanaan tugas sementara | Destry Damayanti | Berlaku hingga gubernur definitif ditetapkan |
Nama Calon Definitif Belum Diumumkan
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, belum ada nama pengganti Perry Warjiyo yang dibahas. Situasi itu berarti belum terdapat kepastian mengenai figur yang akan diajukan sebagai calon Gubernur BI definitif.
Destry menyampaikan keterangan tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Saat ditanya mengenai peluang pencalonannya, ia menekankan bahwa posisinya saat ini bersifat sementara.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” kata Destry. Pernyataan itu menunjukkan fokus penugasannya masih pada keberlanjutan pelaksanaan fungsi gubernur.
Presiden Memilih, DPR Memberi Persetujuan
Pengisian jabatan Gubernur BI secara permanen mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Prosesnya dimulai dengan pembukaan persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur.
Setelah tahapan tersebut, Presiden memilih dan menetapkan calon dengan persetujuan DPR. Karena prosedur itu, jabatan sementara yang dijalankan Destry tidak otomatis berubah menjadi jabatan definitif.
“Kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry. Ia mengatakan terdapat proses sebelum calon gubernur dapat dipilih dan ditetapkan.
Pemerintah Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden menerima keputusan itu dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin BI.
Langkah administratif berikutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian secara hormat. Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026).
Dalam masa peralihan ini, pemerintah menyoroti pentingnya koordinasi kebijakan ekonomi. Bank Indonesia menjalankan peran menjaga moneter, sedangkan Kementerian Keuangan menjaga fiskal dengan koordinasi yang tetap erat.






