KRPI Tolak Perlindungan Buruh Bergantung Kebijakan, Usul UU Baru Lebih Tegas

KRPI menolak perlindungan buruh hanya bergantung pada kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Organisasi tersebut mendesak pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang memberi kepastian hukum permanen bagi pekerja lintas pemerintahan.

Usulan itu mencakup pengaturan tegas mengenai hubungan kerja, pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, dan pengawasan. KRPI meminta pokok perlindungan tersebut dimuat dalam undang-undang, bukan seluruhnya diserahkan kepada aturan turunan.

Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pandangan itu saat rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). Ia meminta komitmen terhadap kesejahteraan pekerja diterjemahkan sebagai jaminan yang bisa ditegakkan secara berkelanjutan.

“Mohon pastikan kita berikan dukungan bersama terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pekerja Indonesia diterjemahkan menjadi jaminan hukum yang permanen dan dapat ditegakkan, bukan berhenti sebagai kebijakan pemerintah,” kata Rieke. Menurut KRPI, posisi pekerja dalam regulasi harus dipahami sebagai pemegang hak.

Daerah dan Pengawasan Jadi Perhatian

KRPI mendorong penegasan peran pemerintah daerah karena banyak persoalan ketenagakerjaan berlangsung di tingkat lokal. Tanggung jawab daerah diusulkan mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pengupahan, hubungan industrial, penanganan dampak PHK, serta pengawasan.

Organisasi itu juga mengusulkan satu data ketenagakerjaan Indonesia. Sistem data tersebut dipandang diperlukan untuk memperkuat perencanaan dan pengawasan dalam kerangka desentralisasi.

Pengawasan ketenagakerjaan diminta tidak hanya bergantung pada mekanisme internal. KRPI mengusulkan pengawasan eksternal, kanal pengaduan yang efektif, transparansi hasil pemeriksaan, serta perlindungan bagi pelapor.

Langkah itu dinilai penting agar norma perlindungan tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Efektivitas penegakan hukum menjadi salah satu ukuran utama bagi regulasi baru yang diusulkan.

Kontrak, Kemitraan, dan Outsourcing

KRPI meminta hubungan kerja tetap, kontrak, dan sementara waktu diatur lebih ketat. Ketentuan mengenai kriteria, jenis pekerjaan, batas waktu perpanjangan, dan akibat penyalahgunaan kontrak diminta dibuat jelas.

Pekerja platform digital atau gig juga diminta masuk dalam perlindungan undang-undang. KRPI menilai status hubungan kerja harus didasarkan pada fakta di lapangan, bukan hanya pada nama kontrak atau penyebutan mitra.

Bagi pekerja platform, kepastian dalam jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 dinilai mendesak. KRPI juga meminta transparansi algoritma dan perlindungan dari pemutusan akses sepihak diatur dalam regulasi.

Selain pekerja platform, cakupan aturan diminta menjangkau pekerja pendidikan dan kampus, tenaga kesehatan non-ASN, pekerja perikanan, serta pekerja proyek. KRPI menekankan regulasi harus melindungi setiap orang yang hidup dari pekerjaannya.

Kodifikasi Hukum yang Lebih Menyeluruh

KRPI menolak jika pembahasan RUU hanya menjadi upaya memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Organisasi tersebut meminta rekonstruksi menyeluruh atas sistem hukum yang mampu mengatasi persoalan perlindungan pekerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dipandang sebagai momentum untuk melakukan pembenahan. Menurut KRPI, regulasi baru harus dinilai dari kemampuannya mengakhiri ketidakpastian hukum dan merespons perubahan dunia kerja.

KRPI mengusulkan nama RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja untuk menegaskan arah politik hukumnya. Kodifikasi substantif itu diharapkan mengintegrasikan UU Nomor 13 Tahun 2003, koreksi UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi, SEMA relevan, dan konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia.

Pemulihan standar pesangon dan kepastian hak saat perusahaan pailit turut menjadi tuntutan KRPI. Organisasi itu meminta jaminan pembayaran pesangon dibentuk ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban, sementara jaminan sosial tidak boleh menghapus hak tersebut.

DPR disebut telah menyatakan komitmen membuka partisipasi dalam pembahasan RUU. KRPI meminta konfederasi, federasi, dan serikat pekerja dilibatkan, terutama dalam pembahasan pasal-pasal delegasi.

Baca Juga