Koper seorang pilot Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diketahui berisi sekitar 25 kilogram pil ekstasi. Penemuan itu mendorong penyidik menelusuri dugaan jaringan pengedar narkoba lintas negara, termasuk aliran dana dari penjualannya.
Pilot bernama Moh. Saufi bin Othman, 39 tahun, juga didapati membawa 4 gram sabu-sabu dalam barang bawaan kabin. Ia kini masih ditahan kepolisian Indonesia untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Petugas Menemukan Dua Jenis Narkoba
Penangkapan terjadi pada 29 Juli di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tersangka baru tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan MH727 ketika petugas mendeteksi barang mencurigakan melalui pemeriksaan sinar-X.
Petugas Bea Cukai Indonesia lalu mengarahkan tersangka ke ruang pemeriksaan setelah ia mengambil koper. Penahanan dilakukan sekitar pukul 23.30 sesudah pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh barang bawaannya.
| Barang bukti | Rincian jumlah | Lokasi |
|---|---|---|
| Pil ekstasi | 14 paket, 70.114 pil, sekitar 25 kg | Dalam koper |
| Sabu-sabu | 4 gram | Barang bawaan kabin |
Barang bukti terbesar berupa 14 paket yang memuat 70.114 pil ekstasi. Sabu-sabu seberat 4 gram ditemukan secara terpisah dalam barang yang dibawa tersangka ke kabin pesawat.
Dugaan Jaringan Mencakup Sejumlah Negara
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman atau NCID, Komisioner Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka memberi petunjuk mengenai sejumlah jaringan pengedar narkoba. Polisi akan menindaklanjuti identitas anggota jaringan yang telah teridentifikasi.
Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penjualan narkoba. Hussein menyatakan informasi tentang dugaan sindikat internasional akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum narkotika di negara-negara terkait.
Langkah koordinasi itu dilakukan karena dugaan peredaran narkoba dalam perkara ini disebut melintasi Malaysia, Indonesia, dan negara lain. Namun, rincian jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap pendalaman.
Diduga Memanfaatkan Jadwal Terbang
Menurut Hussein, keterlibatan tersangka diduga telah dimulai sejak 2024. Keterangan tersebut diperoleh polisi Malaysia saat memeriksa tersangka di Jakarta.
Tersangka diduga berperan membawa narkoba keluar dari Malaysia menuju sejumlah negara yang menjadi tujuan penerbangannya. Penyidik masih mendalami berapa kali pengiriman berlangsung, negara tujuan, dan nilai bayaran yang diduga diterima.
“Dia telah terlibat sejak 2024. Perannya adalah membawa narkoba keluar dari Malaysia ke sejumlah negara tujuan sesuai dengan jadwal penerbangannya,” kata Hussein, seperti dikutip Sinar Harian.
Tim NCID telah datang ke Jakarta untuk bertemu dan memeriksa tersangka. Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada 12 dan 13 Agustus kemudian diperpanjang hingga 14 Agustus dengan izin Polri.
Pemeriksaan di KLIA Masih Disorot
Hasil penyelidikan awal belum menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA. Hussein menyebut temuan sementara mengarah pada dugaan bahwa tersangka bertindak sendiri saat melewati pemeriksaan keamanan.
Meski demikian, mekanisme yang membuat narkoba itu diduga lolos dari pemeriksaan masih diselidiki. Otoritas tidak menjelaskan metode yang dicurigai digunakan karena dapat mengganggu proses penanganan perkara.
Mengenai kemungkinan ekstradisi ke Malaysia, Hussein menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan otoritas kedua negara. Untuk saat ini, fokus penyidikan tetap pada proses hukum di Indonesia dan penelusuran jaringan yang diduga terkait.






