Sejumlah anggota DPR RI meminta kepolisian segera memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kematian Sutrimo di depan klinik Mordent. Mereka menekankan perkara tersebut tidak boleh dibiarkan mengambang karena berpotensi memperluas dugaan yang belum terbukti.
Bimantoro Wiyono meminta hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka jika polisi tidak menemukan tindak pidana. Sebaliknya, ia meminta pelaku diproses tanpa kompromi apabila penyidik mendapatkan indikasi kejahatan.
Kepastian Hukum Jadi Tekanan Utama
Menurut Bimantoro, pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif dan objektif agar keluarga korban memperoleh kepastian. Sikap serupa disampaikan Teuku Ibrahim yang menilai penanganan perkara sensitif harus berlangsung cepat, independen, dan akuntabel.
Teuku Ibrahim mengingatkan keterlambatan tanpa penjelasan dapat menggerus kepercayaan publik. Ia meminta penyidik tetap profesional serta tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Rudianto Lallo mendukung pengusutan menyeluruh, tetapi meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum hasil resmi tersedia. “Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum berdasarkan fakta, bukan spekulasi,” kata Rudianto.
| Legislator | Afiliasi/Posisi | Sikap terhadap Kasus |
|---|---|---|
| Bimantoro Wiyono | Gerindra, anggota Panja | Umumkan hasil dan tindak pelaku bila ada pidana |
| Teuku Ibrahim | Komisi III DPR RI | Percepat penanganan secara independen |
| Rudianto Lallo | NasDem | Hindari kesimpulan dan penggiringan opini |
| Hasbiallah Ilyas | PKB, Komisi III DPR RI | Utamakan autopsi dan uji forensik |
Autopsi Dinilai Penting untuk Menguji Informasi Awal
Hasbiallah Ilyas menilai informasi awal tentang kondisi Sutrimo perlu diperiksa dengan metode ilmiah. Ia mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk memakai uji laboratorium forensik dan autopsi mendalam.
“Temuan medis awal ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan hasil uji laboratorium forensik serta autopsi yang mendalam,” ujar Hasbiallah. Menurutnya, pendekatan scientific crime investigation diperlukan agar kesimpulan tidak dibangun dari dugaan.
Informasi yang beredar di media sosial menyebut korban ditemukan dengan busa dari hidung dan mulut. Kepolisian masih mendalami keterangan itu dan belum menyatakannya sebagai penyebab resmi kematian.
Polisi Telusuri Dokumen hingga Rekam Medis
Polda Metro Jaya masih mengumpulkan dan menelaah berbagai informasi, termasuk foto, dokumen, serta narasi yang tersebar di ruang publik. Penyidik juga akan meminta keterangan pihak rumah sakit dan memeriksa rekam medis korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa akan ditelusuri secara serius. Penyidik perlu memastikan apakah kematian Sutrimo berlangsung secara wajar atau tidak wajar.
Korban Meninggal Saat Diperiksa di Rumah Sakit
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman klinik kecantikan Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/6). Korban lalu dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo sudah meninggal saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini juga mendapat perhatian karena korban disebut sebagai penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
News.detik.com melaporkan anggota Panja Pengawasan kasus eks Jampidsus meminta konteks tersebut tidak memunculkan dugaan tanpa dasar. Kepolisian masih melanjutkan pendalaman atas seluruh keterangan dan dokumen untuk mengungkap penyebab kematian secara dapat dipertanggungjawabkan.






