Penyidikan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berkembang dari perkara izin perkebunan kelapa sawit ke dugaan gratifikasi produksi batu bara. Perkembangan itu kini mencakup pemeriksaan Bebizie Sri Mulyati serta penetapan tiga korporasi sebagai tersangka.
Perkara batu bara menjadi perhatian karena KPK sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana kepada Rita berdasarkan produksi komoditas tersebut. Nilai yang disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Awal Perkara Berasal dari Izin Sawit
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK pada 28 September 2017. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan Hery Susanto Gun dan Khairudin sebagai tersangka.
Hery menjabat Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, sementara Khairudin merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama. Perkara awal berhubungan dengan dugaan gratifikasi atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
Lokasi yang disebut berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang. Pengembangan berikutnya membawa penyidikan ke dugaan penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara.
Dugaan Dana dari Produksi Batu Bara
Informasi yang dimuat VIVA.co.id menyebut KPK mengungkap dugaan aliran dana sektor batu bara kepada Rita pada 19 Februari 2025. Besaran yang disebut adalah sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk tiap metrik ton batu bara.
Dugaan tersebut memperluas lingkup penanganan perkara yang sebelumnya berpusat pada perizinan perkebunan. KPK selanjutnya mengusut dugaan gratifikasi berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Pada 19 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara itu. Langkah tersebut menandai perluasan penyidikan terhadap dugaan peran korporasi.
| Korporasi | Status | Pokok Dugaan |
|---|---|---|
| PT Sinar Kumala Naga | Tersangka | Gratifikasi terkait produksi batu bara |
| PT Alamjaya Bara Pratama | Tersangka | Gratifikasi terkait produksi batu bara |
| PT Bara Kumala Sakti | Tersangka | Gratifikasi terkait produksi batu bara |
Bebizie Diperiksa sebagai Saksi
Dalam tahapan penyidikan yang berjalan, KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi pada Kamis. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyebut Bebizie dengan inisial BEB dalam keterangan resminya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB.”
Menurut catatan KPK hingga pukul 11.45 WIB, Bebizie tiba pada pukul 09.48 WIB. Lembaga antirasuah belum memaparkan materi pemeriksaan terhadap anggota legislatif tersebut.
Penyidik juga memeriksa advokat berinisial NE sebagai saksi. NE tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.50 WIB.
AM, staf keuangan dan administrasi umum PT Alam Jaya Pratama, turut dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik. Namun, KPK belum menginformasikan apakah AM hadir dalam pemeriksaan itu.
Keterlibatan saksi dari latar belakang berbeda memperlihatkan pendalaman perkara masih berlangsung. KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan para saksi maupun rincian dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.






