Jam Kerja di Bawah 40 Jam, Ini Hasil Penelusuran Kemenkes atas Kematian Dokter Lampung

Kementerian Kesehatan menyebut jam kerja dr. Muhammad Zulfikar Drakel sebagai peserta internship berada di bawah batas maksimal 40 jam setiap minggu. Temuan itu menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa kematiannya tidak berkaitan dengan kelebihan beban kerja.

Penelusuran Kemenkes juga tidak menemukan indikasi perundungan atau intimidasi terhadap dokter yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, tersebut. Tidak ditemukan pula kendala pemberian izin bagi almarhum untuk beristirahat dan menjalani pengobatan.

Empat Poin Utama Hasil Penelusuran

Hal yang DiperiksaTemuan Tim
Beban kerjaJam kerja disebut sesuai ketentuan dan berada di bawah 40 jam per minggu.
PerundunganTidak ada indikasi perundungan maupun intimidasi.
Izin istirahat dan berobatTidak ditemukan hambatan dalam pemberian izin.
Penyelenggaraan programTidak ditemukan kelalaian yang berkaitan dengan kematian almarhum.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes dr. Yuli Farianti mengatakan peserta menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan atau DPJP. Jadwal pada stase tersebut berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat selesai lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP.

Praktik klinis peserta dilakukan di bawah supervisi dokter pembimbing dan DPJP. Kemenkes menyatakan pengaturan kerja itu tidak menunjukkan kondisi yang berpotensi menyebabkan kelelahan peserta.

“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Yuli. Ia menambahkan bahwa tim tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun persoalan izin berobat.

Diagnosis Dijaga sebagai Data Medis Rahasia

Kemenkes menyatakan penyebab meninggalnya dr. Zulfikar berkaitan dengan penyakit yang bersifat sensitif. Namun, diagnosis tidak dibuka kepada publik demi menjaga kerahasiaan data medis dan menghormati permintaan keluarga.

Kesimpulan investigasi tidak mengaitkan penyebab kematian almarhum dengan pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia. Kemenkes juga memastikan tidak ada kelalaian dalam penyelenggaraan program yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum,” kata dr. Yuli dalam konferensi pers daring yang dikutip CNBC Indonesia. Ia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Zulfikar.

Penanganan Melibatkan Lembaga Profesi dan Kepolisian

Untuk menelusuri kejadian tersebut, Kemenkes membentuk tim gabungan setelah menerima laporan. Tim itu terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dan Direktorat Jenderal SDM Kesehatan.

Penelusuran juga melibatkan Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran tingkat pusat dan provinsi, PB IDI, PAPDI, serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Kemenkes turut berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses tersebut.

Pedoman Internship Memuat Batas Kerja dan Perlindungan

Pada 8 Juni 2026, Kemenkes menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia. Regulasi itu diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan peserta internship.

Pedoman tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat, cuti, serta mekanisme pemberian izin. Aturan ini juga menekankan pentingnya pendampingan praktik dan perlindungan peserta selama menjalani program.

Kemenkes akan melanjutkan evaluasi tata kelola Program Internship Dokter Indonesia. Upaya itu ditujukan agar peserta dapat menjalani masa belajar dan bekerja dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi.

Menurut dr. Yuli, Kemenkes berkomitmen menindaklanjuti setiap kejadian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penguatan tata kelola akan dilakukan setelah investigasi kematian dr. Zulfikar diselesaikan.

Baca Juga