Investor Mulai Melirik Demutualisasi BEI, Bursa Pertimbangkan Private Placement

Investor potensial telah menyampaikan minat untuk berinvestasi dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Di tengah minat tersebut, BEI mempertimbangkan private placement sebagai jalur yang dapat dibuka lebih dahulu daripada IPO.

Perubahan struktur kepemilikan ini membuka ruang bagi pemegang saham baru di bursa. Namun, BEI menegaskan proses tersebut tetap harus menjaga independensi lembaga yang menjalankan fungsi pasar modal Indonesia itu.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan berkomunikasi dengan pemegang saham. Bursa juga melakukan persiapan internal, termasuk mengubah ketentuan yang diperlukan dan memberi masukan atas rancangan aturan terkait.

Demutualisasi BEI dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Meski terdapat minat dari calon investor, realisasi skema kepemilikan baru masih menunggu kepastian regulasi OJK.

Private Placement Lebih Mungkin pada Fase Awal

Jeffrey menyebut private placement dan IPO sama-sama dapat digunakan dalam mekanisme demutualisasi. Akan tetapi, kedua instrumen itu kemungkinan tidak diterbitkan pada waktu yang bersamaan ketika proses awal dimulai.

“Terkait dengan apakah itu nanti mekanismenya melalui private placement atau IPO mungkin keduanya, tetapi mungkin tidak pada saat yang bersamaan,” kata Jeffrey dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bursa Efek Indonesia secara virtual, Rabu (12/8). Pernyataan itu menempatkan private placement sebagai opsi awal yang lebih terbuka untuk dipertimbangkan.

InstrumenPosisi dalam ProsesKeterangan
Private placementAlternatif tahap awalDapat dipertimbangkan lebih dahulu
IPOAlternatif masa mendatangBelum memungkinkan dalam waktu singkat

IPO Tetap Disimpan sebagai Pilihan Strategis

BEI tidak menghapus opsi IPO dari agenda demutualisasi. Skema tersebut dipandang dapat menjadi langkah berikutnya untuk mengoptimalkan nilai para pemegang saham ketika proses dan ketentuan telah siap.

Menurut Jeffrey, IPO tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. Penetapan mekanisme akhir akan bergantung pada peraturan yang tengah disiapkan oleh OJK.

Perhatian terhadap demutualisasi meningkat karena proses itu akan mengubah pola kepemilikan BEI. Meski demikian, kepemilikan baru tidak boleh mengganggu kemampuan bursa menjalankan perannya secara independen.

Lembaga Pemerintah Dapat Menjadi Pemegang Saham

Ketentuan perundang-undangan terbaru memungkinkan lembaga pemerintah dan otoritas tertentu menjadi pemegang saham bursa. Pihak yang disebut meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Danantara.

Susunan pemegang saham dan tata kelolanya akan diatur dalam kerangka regulasi OJK. Jeffrey menegaskan amanat undang-undang tetap mengharuskan bursa efek berdiri secara independen.

“Terkait dengan demutualisasi tentu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa bursa efek harus tetap independen,” ujar Jeffrey. BEI kini melanjutkan persiapan sambil menanti aturan yang akan memperjelas tahap dan jalur perubahan kepemilikan tersebut.

Baca Juga