Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mempertimbangkan kembali insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Evaluasi ini muncul ketika potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB yang belum dipungut mencapai sekitar Rp2 triliun hingga triwulan II 2026.
Peninjauan diarahkan pada aspek keadilan serta dampak pembebasan pajak terhadap pendapatan daerah. Kebijakan insentif masih berlaku, tetapi perubahan aturan di tingkat kementerian membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikannya.
Pada 5 Mei 2026, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pembebasan PKB dan BBNKB mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran tersebut mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 kemudian tidak lagi memasukkan kendaraan listrik dalam daftar objek yang dikecualikan dari kedua pajak itu. Namun, Pasal 19 tetap memungkinkan pemerintah daerah memberikan pembebasan maupun pengurangan pajak.
Lusiana menilai perubahan tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat. “Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” kata Lusiana.
Nilai Pajak yang Tidak Dipungut
Bapenda DKI Jakarta menghitung potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah berdasarkan kendaraan yang tercatat di Jakarta. Perhitungan tersebut juga memasukkan penjualan mobil listrik hingga Juni.
Komponen terbesar berasal dari BBNKB dengan nilai Rp1,5 triliun. Potensi PKB yang tidak dipungut tercatat Rp515 miliar.
| Jenis Pajak | Potensi Tidak Terpungut | Jumlah Kendaraan |
|---|---|---|
| PKB | Rp515 miliar | 109.172 KBM |
| BBNKB | Rp1,5 triliun | 53.419 KBM |
Angka tersebut dipaparkan Lusiana dalam Jakarta Budget Talks yang membahas realisasi APBD triwulan II 2026. Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta pada periode itu telah mencapai 33 persen.
Pertambahan kendaraan listrik membuat nilai insentif yang diberikan otomatis bertambah. Situasi ini menjadi tantangan bagi daerah yang harus menjaga penerimaan sambil tetap mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Dominasi Jakarta dan Tren Penjualan
Jakarta menampung sekitar 63 persen total mobil listrik yang ada di Indonesia. Selain jumlahnya besar, mayoritas pembeli di Ibu Kota juga bukan pemilik kendaraan pertama.
Bapenda mencatat 78 persen pemilik mobil listrik telah memiliki kendaraan lain. Artinya, sebagian besar mobil listrik yang dibeli berada pada posisi sebagai kendaraan kedua atau berikutnya.
Distribusi mobil listrik nasional juga menunjukkan kenaikan tajam berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. Data wholesales mencerminkan pengiriman dari pabrik ke dealer dan tidak sama dengan pencatatan kendaraan oleh Bapenda DKI Jakarta.
| Periode | Wholesales Mobil Listrik Nasional |
|---|---|
| 2023 | 15.716 unit |
| 2024 | 43.188 unit |
| 2025 | 103.931 unit |
| Semester I 2026 | 69.739 unit |
Peningkatan distribusi memperlihatkan pasar mobil listrik terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Karena Jakarta menyerap porsi terbesar kendaraan listrik nasional, arah insentif pajak di Ibu Kota akan menjadi perhatian penting bagi penerimaan daerah.






