Tidak disebutnya IKN secara khusus dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah rencana kelanjutan pembangunannya. Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan proyek itu tetap masuk kelompok prioritas infrastruktur dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
Pegangan utama kelanjutan proyek tersebut adalah persetujuan anggaran total Rp48,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2029. Dana itu disiapkan bagi pembangunan tahap kedua IKN, termasuk penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif.
Target Ibu Kota Politik pada 2028
Pembangunan lembaga yudikatif dan legislatif menjadi bagian dari persiapan menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan persetujuan anggaran tersebut pada 21 Januari 2025.
“Rp48,8 triliun tadi Bapak Presiden sudah setuju untuk dialokasikan di OIKN untuk menyelesaikan tadi,” kata Basuki. Pernyataan itu menempatkan penyelesaian ekosistem kelembagaan sebagai fokus pembangunan tahap lanjutan.
Alokasi untuk IKN juga berjalan secara bertahap dalam anggaran tahunan. Untuk 2026, dana sementara yang disebut tersedia mencapai Rp6 triliun dan masih berpeluang memperoleh tambahan.
| Tahun atau Periode | Nilai Dana | Penjelasan |
|---|---|---|
| 2025 | Rp10 triliun koma sekian | Anggaran pembangunan IKN |
| 2026 | Rp6 triliun | Alokasi sementara |
| 2026 | Tambahan Rp27 triliun | Masih berpeluang ditambahkan |
| 2025–2029 | Rp48,8 triliun | Anggaran kelanjutan pembangunan yang disetujui |
Tambahan Dana 2026 Masih Berpeluang
Basuki mengatakan anggaran 2026 dapat ditambah sebesar Rp27 triliun. “Tahun 2026 ini sementara ada Rp6 triliun, nanti akan ada insyaallah ada tambahan Rp27 triliun,” ujar Basuki.
Ia juga menyebut anggaran pembangunan IKN pada 2025 berada di kisaran Rp10 triliun koma sekian. Tahapan pembiayaan ini menunjukkan kebutuhan pembangunan dipenuhi melalui alokasi pemerintah dari tahun ke tahun.
Posisi IKN dalam Program Prioritas
Pidato kenegaraan Presiden Prabowo di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026, tidak menyebut IKN sebagai program tersendiri. OIKN memandang proyek ibu kota baru tetap tercakup karena berada dalam kluster infrastruktur pemerintah.
Basuki menyampaikan penjelasan itu saat menghadiri kegiatan penanaman pohon di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Menurutnya, IKN tidak harus disebut terpisah dalam pidato kenegaraan.
“Saya kira IKN bagian dari pembangunan infrastruktur. Tidak perlu disebutkan sendiri. Itu saya kira kebijakan beliau,” ujar Basuki. Ia menilai bentuk penyebutan program dalam pidato menjadi kewenangan pimpinan.
Selain infrastruktur, Basuki menyebut IKN berada dalam pengelompokan program kewilayahan dan desa. “Ada di dalam kluster infrastruktur dan apa itu, kewilayahan, dan desa. Saya kira di kluster itu ada pembangunan IKN,” kata Basuki.
Program Kerja Prioritas Nasional dalam APBN juga mencakup kemandirian energi dan air, hilirisasi, penguatan ekonomi kerakyatan, serta penurunan kemiskinan. Besaran alokasi IKN dalam APBN 2027 masih akan mengikuti pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027.






