Honor dari sejumlah penampilan menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018 menjadi penjelasan utama Bebizie Sri Mulyati kepada KPK. Keterangan itu disampaikan saat ia dimintai penjelasan mengenai transaksi perusahaan yang tercatat atas namanya.
Bebizie menyatakan pembayaran tersebut merupakan imbalan jasa sebagai pengisi acara. Ia menegaskan pekerjaan itu dilakukan secara profesional ketika masih aktif menerima undangan manggung.
Pembayaran Dikaitkan dengan Penampilan di Kaltim
Menurut Bebizie, beberapa perusahaan pernah mengundangnya bernyanyi di Kalimantan Timur. Transaksi pembayaran dari undangan itu kemudian menjadi bagian yang ditanyakan penyidik.
“Sehingga saya ditanya ada kaitan apa, jadi saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, lalu ada PT yang mengundang saya. Itu aja,” ujar Bebizie.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara transaksi dan perusahaan tersebut berada dalam konteks pekerjaan panggung. Bebizie tidak menyebut adanya kegiatan lain di luar profesinya sebagai penyanyi dalam pemeriksaan itu.
Riwayat pembayaran menjadi perhatian karena nama Bebizie tercatat dalam transaksi yang sedang ditelusuri. Karena catatan tersebut, penyidik meminta penjelasan mengenai asal uang serta kontrak yang melatarbelakanginya.
Sekitar 29 Pertanyaan dari Penyidik
Bebizie mengaku menjawab sekitar 29 pertanyaan selama pemeriksaan. Materi pertanyaan berkaitan dengan kontrak menyanyi yang dijalaninya di Kalimantan Timur dalam rentang 2017 hingga 2018.
“Ya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan karena memang selaku saya dulu sebagai penyanyi,” kata Bebizie.
Ia menyatakan telah memberikan penjelasan mengenai seluruh kontrak dan pembayaran yang ditanyakan. Penjelasan itu berfokus pada jasa menyanyi yang dibayarkan oleh perusahaan pengundang.
“Secara profesional, betul. Itu saja, itu saja yang dikomunikasikan,” tuturnya. Pernyataan tersebut menegaskan posisi Bebizie bahwa transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan aktivitas profesionalnya.
Pemeriksaan dalam Perkara TPPU
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Liputan6 melaporkan, pemanggilan itu dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan perkara yang tengah didalami KPK.
Status saksi berarti Bebizie dimintai keterangan terkait transaksi yang masuk dalam penelusuran penyidik. Pemeriksaan tersebut memusatkan perhatian pada riwayat pembayaran perusahaan yang tercatat atas namanya.
Dalam perkara seperti ini, penjelasan mengenai sumber dan dasar pembayaran menjadi bagian dari kebutuhan penyidik untuk menelusuri transaksi. Bebizie menyampaikan bahwa dasar pembayaran yang dimaksud adalah sejumlah penampilan menyanyi di Kalimantan Timur.
Keterangan mengenai honor manggung pada 2017-2018 itu menjadi bagian utama dari jawaban Bebizie di hadapan KPK. Ia menegaskan seluruh komunikasi dalam pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan profesionalnya sebagai penyanyi.






