Dapur Makan Bergizi Gratis mendapat tugas baru untuk membantu menjaga harga ayam dan telur di tingkat peternak. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib membeli produk perunggasan dengan harga minimal sesuai Harga Acuan Pembelian dari Badan Pangan Nasional.
Ketentuan tersebut menjadi upaya untuk melindungi peternak rakyat ketika harga jual melemah akibat kelebihan pasokan. Pembelian dapur MBG tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pengadaan bahan menu, tetapi juga sebagai instrumen penyerapan produksi lokal.
HAP Menjadi Batas Minimal Pembelian
Badan Gizi Nasional menekankan harga pembelian ayam dan telur harus adil serta layak bagi produsen. SPPG tidak diperkenankan membeli di bawah patokan Harga Acuan Pembelian atau HAP yang dikeluarkan Bapanas.
Dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026, lembaga itu menyatakan pembelian sesuai HAP diperlukan untuk menjamin stabilisasi pasokan dan harga. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjaga keberlangsungan produksi peternak rakyat.
Tekanan harga sebelumnya dirasakan oleh peternak ayam yang juga menghadapi biaya pakan tinggi. Sejumlah peternak ayam petelur di Sulawesi Selatan bahkan pernah membagikan ayam dan telur gratis kepada masyarakat saat harga telur produsen berada di bawah acuan.
Menurut CNN Indonesia, Bapanas sebelumnya mencatat harga telur ayam ras di tingkat produsen berada di bawah HAP. Pemerintah kemudian menginstruksikan BGN untuk memperkuat penyerapan ayam serta telur melalui SPPG.
Pengadaan Diutamakan dari Wilayah Sendiri
Surat edaran yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 itu berlaku bagi seluruh kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur optimalisasi pembelian produk perunggasan dalam penyelenggaraan program MBG.
Peternak mikro, kecil, dan menengah menjadi pemasok yang diprioritaskan. SPPG juga dapat bekerja sama dengan koperasi peternak, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa, asosiasi peternak, dan pedagang lokal.
| Komponen | Kewajiban SPPG | Dampak yang Diharapkan |
|---|---|---|
| Pengadaan | Mengutamakan pemasok perunggasan lokal | Produk daerah lebih terserap |
| Harga | Minimal sesuai HAP Bapanas | Peternak memperoleh harga layak |
| Surplus | Melakukan penyerapan kolektif | Harga tidak semakin jatuh |
| Administrasi | Merekam harga dan volume pembelian di SIPGN | Pengawasan lebih transparan |
Pemasok yang dipilih harus berada di wilayah masing-masing agar rantai distribusi lebih dekat dengan sentra produksi. Pola ini diharapkan memperkuat peran ekonomi lokal dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan program MBG.
Ayam dan Telur Bisa Ditambah dalam Menu
SPPG di sekitar sentra produksi diminta menyerap pasokan secara kolektif apabila terjadi surplus. Dapur MBG juga dapat meningkatkan pemanfaatan ayam dan telur dalam menu pada kondisi tersebut.
Penambahan bahan protein hewani tetap tidak boleh mengabaikan standar gizi dan kebutuhan penerima program. Menu harus mengikuti prinsip Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman atau B2SA serta ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.
Setiap pasokan perlu melalui pemeriksaan mutu dan keamanan pangan sebelum digunakan. Tahap ini diperlukan untuk memastikan ayam dan telur yang diolah memenuhi standar gizi program.
Laporan Pembelian Menjadi Dasar Pengawasan
SPPG wajib mendokumentasikan seluruh transaksi pembelian produk perunggasan, termasuk harga dan realisasi penyerapan. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada BGN melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional atau SIPGN.
Pelaporan memungkinkan BGN memantau seberapa besar dapur MBG menyerap pasokan dari peternak lokal. Pemerintah juga menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan untuk menjaga harga pakan hingga akhir tahun.






