2 Tahun Gaji Pokok PNS Tak Bergerak, Kepastian 2027 Masih Menunggu RAPBN

Gaji pokok PNS telah tidak berubah selama dua tahun setelah kenaikan terakhir berlaku pada 2024. Untuk 2027, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai penyesuaian nominal bagi aparatur sipil negara.

Kepastian itu masih menunggu penyusunan dan pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR. Dokumen awal kebijakan fiskal belum mencantumkan angka maupun skema kenaikan gaji pokok.

Riwayat kenaikan gaji tidak terjadi setiap tahun

Penyesuaian terakhir gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang terbit pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji sekitar 8 persen setelah tidak ada perubahan selama tiga tahun.

Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS hanya tercatat tiga kali. Selain 2024, penyesuaian masing-masing sebesar 5 persen terjadi pada 2015 dan 2019.

Catatan tersebut membuat kenaikan pada 2027 belum dapat diasumsikan akan berlangsung otomatis. Pemerintah masih perlu menetapkan prioritas belanja dan mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan akhir.

Selama struktur sekarang belum diubah, gaji pokok PNS tetap dihitung menurut golongan dan masa kerja. Besaran ini merupakan gaji pokok, bukan seluruh penerimaan yang diterima pegawai.

GolonganRincianRentang Nominal
IIa–IdRp 1.685.700–Rp 2.901.400
IIIIa–IIdRp 2.184.000–Rp 4.125.600
IIIIIIa–IIIdRp 2.785.700–Rp 5.180.700
IVIVa–IVeRp 3.287.800–Rp 6.373.200

Gaji pokok golongan I dimulai dari Rp 1.685.700 untuk Ia dan mencapai Rp 2.901.400 untuk Id. Golongan II berada pada kisaran Rp 2.184.000 untuk IIa hingga Rp 4.125.600 untuk IId.

Pegawai golongan III menerima gaji pokok mulai Rp 2.785.700 pada IIIa sampai Rp 5.180.700 pada IIId. Untuk golongan IV, rentangnya dari Rp 3.287.800 pada IVa hingga Rp 6.373.200 pada IVe.

Fokus pemerintah pada kesejahteraan dan fiskal

KEM-PPKF 2027 edisi pemutakhiran memuat arah belanja pegawai pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Dokumen itu juga menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.

Di dalamnya, pemerintah menyebut pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13 sebagai salah satu langkah menjaga kesejahteraan. CNBC Indonesia mengutip dokumen yang bertanggal 22 Juli 2026 tersebut.

Rumusan mengenai THR dan penghasilan ke-13 belum dapat diperlakukan sebagai keputusan mengubah gaji pokok. Dokumen itu tidak menyajikan nilai kenaikan atau mekanisme penyesuaian baru untuk PNS.

Pengumuman kebijakan anggaran terkait penghasilan aparatur umumnya disampaikan Presiden dalam pidato pengantar RAPBN dan Nota Keuangan setiap 16 Agustus. Momen itu menjadi salah satu tahap penting untuk melihat apakah ada kebijakan baru pada 2027.

Sampai keputusan resmi diterbitkan, struktur gaji PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024. Arah belanja pegawai 2027 saat ini lebih menekankan perlindungan daya beli dan komponen penghasilan tahunan.

Baca Juga