Fahrudin Menolak Cabut Laporan, Polemik JPTP Rembang Berujung Seleksi Ulang

Sekretaris Daerah Rembang, Fahrudin, memastikan laporan dugaan akses ilegal terhadap akun digitalnya tidak akan dicabut. Sikap tersebut membuat penanganan perkara tetap berjalan di tengah polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPTP di Kabupaten Rembang.

Dugaan akses tanpa kewenangan itu juga berdampak pada proses pengisian jabatan kepala dinas. Hasil seleksi JPTP yang telah dilakukan sebelumnya dikabarkan perlu dianulir dan seluruh proses harus diulang dari awal.

Fahrudin mengaku belum mendapat informasi terkini mengenai perkembangan laporan di kepolisian. Meski demikian, ia memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya tidak tahu berjalan atau tidak, yang jelas sampai saat ini tidak pernah mencabut laporan tersebut. Saya mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata Fahrudin pada Senin, 27 Juli 2026.

Pernyataan itu menunjukkan tidak ada perubahan sikap dari pelapor terkait perkara dugaan akses ilegal. Penyelesaian kasus kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Fahrudin juga menyampaikan bahwa belum ada pembaruan penanganan perkara yang diterimanya. “Saya belum mendapatkan info tersebut,” ucapnya.

Seleksi terdahulu dikabarkan dianulir

Pengulangan seleksi menjadi dampak penting dari persoalan yang terjadi dalam sistem administrasi kedinasan. Pengisian posisi kepala dinas tidak dapat dilanjutkan dengan memakai tahapan seleksi yang sudah berjalan.

Menurut RMOL Jawa Tengah, pembatalan hasil seleksi ditempuh untuk menghindari potensi cacat hukum administrasi. Dengan demikian, Pemkab Rembang dikabarkan perlu menjalankan kembali proses seleksi secara menyeluruh.

Jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan bagian dari proses pengisian posisi kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah. Ketika hasil seleksi terdahulu dianulir, pelaksanaan tahapan baru menjadi syarat sebelum proses pengisian jabatan dapat diteruskan.

Dugaan akses pada sistem BKN

Polemik bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam sistem kedinasan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Akun digital milik Fahrudin diduga diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan atau approval berkas seleksi JPTP tanpa izin pemilik akun. Dugaan persetujuan tanpa kewenangan itu kemudian menjadi dasar munculnya persoalan pada tahapan seleksi.

Jalur hukum atas dugaan akses ilegal masih dipertahankan, sedangkan proses administrasi seleksi perlu disusun kembali. Hingga informasi terakhir yang diterima Fahrudin, belum ada kabar terbaru mengenai perkembangan penyelidikan laporan tersebut.

Baca Juga