Ekshumasi dalam perkara Sutrimo bukan sekadar kegiatan membongkar makam. Penggalian kembali jenazah dilakukan agar penyidik dapat membuka kembali kemungkinan pemeriksaan forensik atas penyebab kematian.
Langkah ini ditempuh setelah keluarga menyampaikan keraguan terhadap informasi awal yang mereka terima. Sebelumnya, kematian Sutrimo disebut berkaitan dengan faktor kesehatan, yakni gula.
Fungsi ekshumasi dalam perkara kematian
Ekshumasi merupakan proses mengeluarkan kembali jenazah yang telah dimakamkan. Dalam penyidikan pidana, tindakan ini dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kematian tidak wajar atau kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Proses tersebut memungkinkan pemeriksa memperoleh kembali akses terhadap jenazah. Akses itu diperlukan apabila informasi mengenai sebab kematian belum cukup menjelaskan keadaan yang dipersoalkan.
Menurut Science Direct yang dikutip CNN Indonesia, ekshumasi dapat digunakan untuk identifikasi jenazah, kepentingan ilmiah, pemindahan makam, maupun atas permintaan keluarga. Konteks hukum pidana menempatkannya sebagai bagian dari upaya mencari fakta dalam perkara kematian.
Penggalian makam tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Temuan yang diperoleh tetap harus dinilai melalui pemeriksaan ahli dan tahapan penyidikan yang berlaku.
Perkara yang melibatkan Sutrimo
Sutrimo disebut sebagai Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal dengan mulut berbusa di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keluarga kemudian mempertanyakan sebab kematiannya dan melaporkan dugaan kematian tidak wajar ke Polresta Banyumas. Perkara itu selanjutnya diteruskan kepada Polda Metro Jaya.
Penyidik melakukan ekshumasi pada Rabu (12/8). Lokasi penggalian berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Pemeriksaan setelah penggalian dapat dilakukan untuk menelusuri kembali informasi medis yang diperlukan. Dalam kasus seperti ini, ekshumasi berfungsi sebagai jalan menuju pemeriksaan lanjutan, bukan putusan atas penyebab kematian.
Ekshumasi dan autopsi memiliki fungsi berbeda
Ekshumasi berbeda dari autopsi, meskipun keduanya dapat berkaitan dalam pencarian penyebab kematian. Ekshumasi mengacu pada penggalian makam, sedangkan autopsi adalah pemeriksaan medis terhadap tubuh jenazah.
Cleveland Clinic menjelaskan bahwa autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian. Autopsi umumnya dapat dilakukan sebelum pemakaman, sementara ekshumasi dilakukan setelah jenazah berada dalam makam.
Jenazah yang telah diekshumasi dapat menjalani autopsi ulang dalam keadaan tertentu. Hal itu diperlukan jika pemeriksaan sebelumnya belum menghasilkan jawaban yang jelas mengenai sebab kematian.
Karena fungsi keduanya berbeda, istilah tersebut tidak dapat dipertukarkan. Ekshumasi adalah tahapan pengambilan kembali jenazah, sedangkan autopsi menilai kondisi medis tubuh yang diperiksa.
Dasar hukum penggalian mayat
Penggalian mayat untuk kepentingan peradilan diatur dalam Pasal 51 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pengaturan ini menggantikan ketentuan lama yang tercantum dalam Pasal 135 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal 51 menyebut penyidik dapat melakukan penggalian mayat dengan mengikuti ketentuan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1). Pasal 49 ayat (1) memberi ruang kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli kedokteran forensik, dokter, atau ahli lain.
Keterangan ahli dapat dibutuhkan untuk menangani korban luka, keracunan, atau kematian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pemeriksaan ahli menjadi unsur penting dalam menilai temuan secara medis dan hukum.
Pasal 50 mewajibkan penyidik memberi tahu keluarga korban sebelum pembedahan mayat dilakukan. Jika keluarga keberatan, penyidik harus menjelaskan tujuan dan maksud tindakan itu.
Apabila keberatan tidak berubah atau keluarga tidak ditemukan, penyidik dapat meminta penetapan pengadilan negeri. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa ekshumasi harus dilakukan dengan prosedur hukum yang hati-hati dan terbuka.
Penggalian makam Sutrimo memperlihatkan bagaimana pemeriksaan kematian dapat berlanjut setelah pemakaman. Kejelasan penyebab kematian tetap menunggu hasil pemeriksaan forensik dan proses penyidikan yang berjalan.






