Dugaan penolakan pelari Indonesia untuk bergabung dengan Entourage Run di Canggu berujung pada desakan audit terhadap status tinggal warga negara asing yang terlibat. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pengawasan dan pembinaan dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang.
Rieke meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa kesesuaian izin tinggal para anggota komunitas dengan aktivitas yang mereka jalankan. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Bali turut mengambil peran dalam pengaturan kegiatan komunitas di wilayahnya.
Tindakan Jika Ada Pelanggaran
Pemeriksaan yang didorong DPR mencakup seluruh anggota WNA dalam komunitas, termasuk status izin tinggal mereka. Rieke meminta pelanggaran yang ditemukan ditindak sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Ia menilai pemanggilan pengurus komunitas juga diperlukan sebagai langkah pembinaan. Pengurus perlu mendapat penjelasan mengenai aturan hukum dan batas kegiatan bagi WNA di Indonesia.
“Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran,” kata Rieke di Jakarta.
Rieke menyinggung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dalam kaitan dengan pengawasan tersebut. Ia menjelaskan pemegang visa kunjungan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan wisata.
Dalam pandangannya, kegiatan komunitas yang diselenggarakan rutin perlu diperiksa kesesuaiannya dengan jenis izin tinggal. Penyelenggaraan aktivitas secara berulang dapat menjadi persoalan apabila tidak sesuai dengan peruntukan izin yang digunakan.
Hak WNI di Ruang Bersama
Desakan audit berangkat dari kekhawatiran atas munculnya sikap eksklusif di ruang yang seharusnya dapat diakses masyarakat. Rieke menegaskan jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu merupakan milik bersama yang dapat digunakan seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI menggunakan ruang publik di negaranya sendiri. Persoalan itu dinilai berkaitan langsung dengan persamaan di depan hukum, larangan diskriminasi, serta ketertiban umum.
Rieke menekankan bahwa ruang publik tidak dapat dikuasai atau dibatasi oleh kelompok tertentu. Negara, kata dia, berkewajiban melindungi rasa aman dan persamaan hak warga negara Indonesia.
Pengaturan Kegiatan di Bali
Pemprov Bali diminta menggunakan kewenangan melalui peraturan daerah dan kebijakan pariwisata berkelanjutan untuk mengatur kegiatan massa. Pengaturan ini dinilai penting supaya aktivitas komunitas tetap sejalan dengan kearifan lokal Tri Hita Karana dan tidak memicu konflik sosial.
Rieke mendorong kegiatan sport tourism yang lebih inklusif dengan mempertemukan WNI dan WNA. Run On Bali serta Bali Tourism Run disebut dapat menjadi contoh ruang bersama yang juga memberi dampak ekonomi langsung untuk UMKM lokal.
Ia juga meminta edukasi hukum dan budaya bagi komunitas WNA di Bali diperkuat. Sosialisasi perlu menekankan bahwa warga asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku.
VIVA.co.id sebelumnya memberitakan isu dugaan penolakan pelari Indonesia tersebut, sementara Entourage Run Bali telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Rieke menegaskan Indonesia dan Bali terbuka bagi WNA, tetapi keterbukaan itu tidak boleh mengabaikan hukum serta hak masyarakat lokal atas ruang publik.






