Desakan pendalaman dugaan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mencakup penelusuran aset hingga pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat. Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik Faisal Lohy menilai langkah itu penting apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.
Menurut Faisal, pengusutan tidak cukup terbatas pada tindak pidana asal. Penyidik perlu memeriksa aliran dana, harta kekayaan, serta hubungan pihak-pihak yang diduga terkait berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Dugaan Harus Diuji Lewat Penyidikan
Faisal menegaskan seluruh informasi yang berkembang tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Setiap dugaan harus diuji secara objektif melalui prosedur penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menurutnya berkaitan dengan eks Jampidsus. Pendalaman itu juga disebut perlu menyasar orang-orang yang diduga dekat dengan Febrie Adriansyah.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini,” ujar Faisal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang membahas independensi dan integritas penegakan hukum.
Nama dan Perusahaan dalam Kajian
Salah satu bidang yang disoroti Faisal adalah sektor pertambangan. Ia menyebut dugaan yang perlu ditelusuri telah mencuat sejak 2022.
Kajian yang disusunnya memuat sejumlah nama dan belasan perusahaan yang dinilai memerlukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang menjadi perhatian publik.
Faisal juga meminta penyidik mendalami peran Febrie saat menjabat Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Pendalaman diperlukan untuk menguji kemungkinan hubungan antara kewenangan dalam struktur satgas dan dugaan yang sedang diselidiki.
Opsi Pengambilalihan oleh KPK
Dalam forum tersebut, Faisal mendorong KPK mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Opsi itu dinilai dapat digunakan bila terdapat potensi konflik kepentingan atau kebutuhan untuk menjaga independensi proses hukum.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memperhatikan jalannya penegakan hukum dalam perkara tersebut. Penanganan yang transparan dan tidak tebang pilih, menurutnya, penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
“Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Faisal. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan profesional tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Peserta Forum di Jakarta Pusat
Diskusi bertajuk “Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum” diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial pada Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan di Jakarta Pusat itu menghadirkan akademisi, peneliti, serta pegiat bantuan hukum.
| Nama | Peran |
|---|---|
| Ufran Trisa | Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram |
| Iwan Setiawan | Direktur Eksekutif Indonesia Political Review |
| Akbar Roohul Amin | Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia |
| Gian Kasogi | Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan |
Sejumlah organisasi mahasiswa, praktisi, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum turut mengikuti diskusi itu. Forum tersebut menekankan bahwa dugaan TPPU maupun kemungkinan peran aktor intelektual tetap membutuhkan pembuktian yang sah dalam proses hukum.






