Dugaan Aniaya Tahanan Berujung Penonaktifan Kanit PPA di Luwu Utara

Dugaan penganiayaan terhadap tahanan di Polres Luwu Utara membawa konsekuensi administratif bagi seorang Kanit PPA berpangkat Ipda. Pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya ketika Propam melakukan pemeriksaan atas laporan yang muncul.

Tahanan berinisial CSTA (21) dilaporkan harus dilarikan ke rumah sakit terkait dugaan kekerasan tersebut. Kepolisian belum menjabarkan secara rinci kronologi maupun motif peristiwa yang sedang didalami itu.

Penonaktifan Dilakukan Saat Pemeriksaan Berjalan

Kasi Humas Polres Luwu Utara AKP Sapri membenarkan bahwa Kanit PPA yang diperiksa telah dinonaktifkan. Penonaktifan berarti yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kanit PPA Polres Luwu Utara selama penanganan perkara berlangsung.

Sapri menyampaikan bahwa Propam telah bergerak dengan memeriksa oknum polisi tersebut. Selain itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penganiayaan tahanan.

“Iya, saat ini pihak propam sudah tangani dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi tersebut,” kata Sapri pada Senin (27/7). Pemeriksaan itu menjadi tahap awal untuk mengumpulkan fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan.

PihakPeran dalam PerkaraKondisi atau Status
CSTA (21)Tahanan dan tersangka penganiayaanMenjalani perawatan di rumah sakit
Kanit PPA Polres Luwu UtaraOknum polisi yang diperiksaDinonaktifkan dari jabatan

CSTA Menjalani Proses Hukum

Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Jumat (24/7). Saat itu, CSTA sedang menjalani proses hukum atas perkara penganiayaan yang ditangani Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas mengonfirmasi adanya tahanan yang mendapatkan perawatan medis. “Iya, ada (tahanan dirawat rumah sakit dugaan penganiayaan),” kata Nugraha kepada CNNIndonesia.com.

Informasi mengenai sebab spesifik CSTA dirawat belum diungkap kepolisian. Pendalaman masih diperlukan untuk menelusuri rangkaian kejadian serta memastikan dugaan penganiayaan terhadap tahanan tersebut.

Belum ada penjelasan publik mengenai keterangan para saksi yang telah dipanggil. Kepolisian juga belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap oknum Kanit PPA yang telah dinonaktifkan.

Sanksi Menunggu Pembuktian Pelanggaran

AKP Sapri menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara profesional. Kepolisian membuka kemungkinan sanksi tegas apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh anggota yang diperiksa.

“Tentu kita akan bekerja secara profesional dan ketika terbukti bakal kita kenakan sanksi tegas,” ujar Sapri. Penindakan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kapolres Luwu Utara turut menyatakan tindakan tegas akan diberikan bila pelanggaran terbukti. Untuk saat ini, pemeriksaan Propam menjadi proses utama yang akan menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

Baca Juga