Dua pria berinisial J (33) dan AR (30) diamankan polisi setelah dua paket sabu dan delapan paket ganja ditemukan di sebuah rumah di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Pengungkapan itu juga menghasilkan penyitaan timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai.
Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan berada di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur. Polisi menduga temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu maupun ganja.
Sabu dan Ganja dalam Kemasan Berbeda
Dua paket sabu yang disita dikemas dalam plastik klip bening dengan ukuran berbeda. Salah satunya berukuran sedang, sedangkan paket lainnya berukuran kecil.
Petugas juga menemukan satu buah kaca pirek yang disebut berisi sisa pakai sabu. Delapan paket ganja turut diamankan, dengan tujuh paket menggunakan plastik bening dan satu paket menggunakan plastik klip bening.
| Barang yang Diamankan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Paket sabu | 2 | Ukuran sedang dan kecil |
| Paket ganja | 8 | Tujuh paket diberi tanda angka 1 sampai 7 |
| Ponsel Poco | 1 unit | Warna hitam dengan dua kartu SIM |
| Uang tunai | Rp250.000 | Diduga berkaitan dengan penjualan narkotika |
Selain narkotika, polisi menyita satu set bong, mancis, amplop bubble putih, serta potongan sedotan plastik. Dua pak plastik klip bening kecil dan satu timbangan digital warna hitam juga dibawa sebagai barang bukti.
Uang tunai Rp250.000 terdiri atas satu lembar Rp100.000, satu lembar Rp50.000, dan lima lembar Rp20.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika.
Penyelidikan Berbasis Informasi Masyarakat
Penindakan ini bermula dari keresahan warga atas dugaan peredaran narkotika di sekitar Pasar Inpres Tapus. Informasi yang diterima polisi menyebut J alias Jun diduga menjual sabu dan ganja di wilayah itu.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebut laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba. Tim operasional itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.
Mediaindonesia.com memberitakan petugas melakukan penggerebekan pada Minggu, 19 Juli 2026. Ketika tim mendatangi kediaman J, dua orang di dalam rumah langsung diamankan tanpa perlawanan.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan itu berkaitan dengan narkotika golongan I jenis bukan tanaman maupun tanaman.
Dalam sangkaan subsidair, polisi mencantumkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga digunakan sebagai sangkaan lebih subsidair dengan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik.
Penyidik masih mendalami dugaan peran masing-masing tersangka dan kaitan barang bukti yang disita. Tahap penyidikan akan menentukan kelanjutan status hukum J dan AR.






