Draf RUU Ketenagakerjaan yang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal kini menjadi perhatian kelompok buruh. KSPSI menilai rancangan tersebut akan menguji keseriusan fraksi DPR dalam memperjuangkan isu pengupahan, PHK, alih daya, dan tenaga kerja asing.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI menyatakan siap mengungkap catatan mengenai sikap partai politik kepada publik. Organisasi itu menilai tidak semua fraksi menunjukkan tingkat kesungguhan yang sama dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan koalisi buruh telah merekam perkembangan posisi partai-partai selama proses pembahasan. Rekam jejak itu disebut akan menjadi dasar penilaian terhadap keberpihakan politik tiap fraksi.
“Kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini,” kata Andi Gani. Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Materi RUU Menyentuh Hubungan Kerja
Rancangan yang disiapkan Badan Keahlian DPR mencakup sejumlah bidang penting dalam hubungan kerja. Pengupahan, pemutusan hubungan kerja atau PHK, alih daya, dan tenaga kerja asing termasuk dalam materi yang diatur.
Luasnya ruang lingkup aturan membuat KSPSI memandang pembahasan tidak dapat diperlakukan sebagai agenda biasa. Andi Gani menekankan bahwa substansi RUU berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Menurut Andi Gani, kelompok buruh memiliki dokumentasi yang cukup untuk melihat perkembangan sikap partai dalam pembahasan. “Kami tahu persis, kami ada catatannya dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Temuan Partai Belum Memegang Rancangan
Komisi IX DPR disebut telah memulai pembahasan awal RUU Ketenagakerjaan. Namun, KSPSI menemukan masih ada partai politik yang belum memegang draf rancangan undang-undang itu.
Andi Gani memandang kondisi tersebut sebagai persoalan serius di tengah materi RUU yang luas. Ia meminta sikap fraksi dibuka secara jelas agar publik mengetahui komitmen partai terhadap kepentingan pekerja.
“Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita,” kata Andi Gani. Pernyataan itu menegaskan rencana KSPSI menjadikan pemantauan pembahasan sebagai bahan evaluasi publik.
Mandat Mahkamah Konstitusi dan Target DPR
RUU Ketenagakerjaan disusun untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
DPR RI menargetkan proses pembahasan selesai sebelum 31 Oktober 2026. Untuk mengejar tenggat itu, Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja.
| Waktu | Agenda Utama |
|---|---|
| 31 Oktober 2024 | Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. |
| Sebelum 31 Oktober 2026 | Target DPR RI menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. |
Audiensi kelompok buruh turut dihadiri pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, dan Saan Mustopa, serta anggota Komisi IX DPR. Dengan tenggat pembahasan yang telah ditetapkan, desakan KSPSI berpotensi memperkuat tekanan agar fraksi memperjelas sikapnya terhadap RUU Ketenagakerjaan.






