Badan Gizi Nasional menempatkan Ketut Sumedana sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis. Mantan jaksa itu membawa pengalaman 28 tahun di lingkungan kejaksaan ke dalam fungsi pengawasan BGN.
Penugasan tersebut diarahkan untuk menjaga pelaksanaan MBG tetap sesuai standar dan regulasi. BGN menilai rekam jejak Ketut dalam penegakan hukum dapat membantu mengenali potensi penyimpangan di lapangan.
Ketut menjadi satu dari lima pejabat baru yang diperkenalkan BGN dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Pengisian jabatan itu mencakup peran sekretaris utama serta sejumlah deputi dengan bidang kerja yang saling terkait.
| Nama | Jabatan di BGN |
|---|---|
| Lili Khamiliyah | Sekretaris Utama |
| Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea | Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola |
| Zainuri | Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran |
| Mariman Darto | Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama |
| Ketut Sumedana | Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan |
Peran Khusus dalam Pengawasan MBG
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan memegang peran untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Bidang ini juga melihat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur atau SOP yang ditetapkan BGN.
Struktur kerja BGN mencakup penyusunan standar, pengawalan ketepatan sasaran, dan pengawasan atas pelaksanaan program. Dalam pembagian itu, posisi Ketut berfokus pada kepatuhan serta kemungkinan munculnya persoalan di lapangan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan Ketut dapat melakukan peninjauan langsung apabila ada kejadian saat program berjalan. Ia menyebut persoalan keracunan sebagai salah satu contoh kondisi yang dapat ditangani melalui pengawasan lapangan.
“Nanti seperti misalnya ada beberapa kejadian dan sebagainya mungkin keracunan dan sebagainya beliau yang akan lihat langsung,” ujar Agustina. Ia juga menilai jaringan Ketut selama bertugas di kejaksaan dapat mendukung pemantauan di seluruh Indonesia.
Pernah Pimpin Kejati Bali dan Sumatera Selatan
Sebelum masuk ke BGN, Ketut menjalani sejumlah jabatan strategis di institusi kejaksaan. Ia pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Posisi terakhirnya sebelum mendapat tugas di BGN adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ketut juga disebut memiliki gelar doktor ilmu hukum.
Agustina menyinggung pengalaman Ketut ketika masih menjalankan tugas sebagai Kapuspenkum Kejagung. “Ini dulu kalau ada konferensi pers di Kejagung kayanya beliau nih yang mengorganisir,” kata Agustina saat memperkenalkannya.
Latar belakang tersebut menjadi bagian dari pertimbangan BGN dalam menempatkan Ketut pada bidang pemantauan dan pengawasan. Ia kini bertugas mengawal pelaksanaan Makan Bergizi Gratis melalui fungsi monitoring dan evaluasi program.






