Barang dan bahan untuk reparasi serta pemeliharaan pesawat kini memperoleh fasilitas Bea Masuk 0%. Kebijakan itu diharapkan menekan ongkos operasional perusahaan jasa perawatan pesawat udara di dalam negeri.
Insentif tersebut menyasar kebutuhan impor yang digunakan secara khusus dalam proses reparasi dan pemeliharaan pesawat. Pemerintah menilai biaya yang lebih rendah dapat membantu layanan perawatan pesawat domestik meningkatkan daya saingnya.
Ketentuan teknis pemanfaatan fasilitas bagi industri MRO diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi itu memuat kriteria dan tata cara penggunaan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi serta pemeliharaan pesawat udara.
Tarif Nol Persen Juga untuk LPG
Selain sektor perawatan pesawat, pemerintah memberikan tarif impor nol persen atas LPG yang dipakai sebagai bahan baku industri petrokimia. Fasilitas untuk LPG berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
LPG yang termasuk dalam skema tersebut memiliki kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00. Hanya perusahaan yang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026 yang dapat memakai insentif ini.
| Sektor Industri | Objek Fasilitas | Tarif | Ketentuan Lanjutan |
|---|---|---|---|
| Perawatan pesawat | Barang dan bahan reparasi serta pemeliharaan | Bea Masuk 0% | Permenperin Nomor 16 Tahun 2026 |
| Petrokimia | LPG sebagai bahan baku | Bea Masuk 0% selama enam bulan | Kepmenperin Nomor 1944 Tahun 2026 |
Efisiensi di Dua Rantai Produksi
Untuk industri petrokimia, biaya bahan baku yang lebih rendah diharapkan membuat produksi berjalan lebih efisien. Pemerintah juga memperkirakan dampaknya dapat dirasakan industri lain yang menggunakan produk petrokimia dalam proses produksinya.
Pada sektor perawatan pesawat, pengurangan biaya impor diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga layanan tetap kompetitif. Fasilitas ini berfokus pada kebutuhan barang dan bahan yang memang dipakai dalam aktivitas jasa reparasi serta pemeliharaan pesawat.
Kedua insentif tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026. Dasar utama kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026.
Bagian dari Penguatan Sektor Riil
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026). Ia menambahkan bahwa penurunan beban biaya diharapkan membantu pelaku usaha tetap beroperasi secara kompetitif.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan itu ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan memperkuat sektor riil. Ruang efisiensi biaya diharapkan dapat mendukung investasi, penambahan kapasitas produksi, dan penguatan daya saing industri.






