Pembatasan porsi aplikator paling banyak 8 persen menjadi salah satu perubahan terbesar dalam rencana pengaturan baru transportasi online. Garda Indonesia meminta kebijakan itu tidak hanya berhenti pada aturan pembagian, melainkan menghasilkan perlindungan dan penghasilan nyata bagi pengemudi.
Dengan skema yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, porsi pendapatan pengemudi ojek online dapat mencapai 92 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding porsi sebelumnya yang disebut berada di kisaran 80 persen.
| Unsur Kebijakan | Sebelumnya | Pengaturan Baru |
|---|---|---|
| Porsi untuk pengemudi | Sekitar 80 persen | 92 persen |
| Porsi untuk aplikator | Tidak dirinci | Maksimal 8 persen |
Prabowo menyampaikan rencana itu dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat (14/8). Ia menyebut pendapatan pengemudi dapat meningkat signifikan, bahkan berpotensi menjadi dua hingga tiga kali lipat.
Meski menyambut positif arah kebijakan tersebut, Garda Indonesia mengingatkan bahwa persentase pembagian bukan satu-satunya ukuran kesejahteraan. Pengemudi perlu memperoleh peningkatan pendapatan bersih setelah semua biaya kerja dan mekanisme aplikasi dihitung.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, dan biaya layanan perlu menjadi bagian dari penilaian. Komponen tersebut menentukan besarnya penghasilan akhir yang benar-benar masuk ke kantong pengemudi.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa besar peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, dan berbagai mekanisme ekonomi lainnya dalam ekosistem aplikasi,” ujar Igun. Karena itu, penerapan kebijakan perlu dipantau secara berkelanjutan.
Perhatian Garda juga tertuju pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penataan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan negara.
Perpres tersebut disebut mengatur pembagian pendapatan serta perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online. Jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan turut menjadi bagian dari agenda perlindungan yang disiapkan pemerintah.
Bagi Garda Indonesia, keberadaan Perpres memperlihatkan perubahan peran negara dalam industri transportasi berbasis aplikasi. Negara diharapkan tidak sekadar mengawasi, tetapi menjaga keseimbangan kepentingan serta melindungi hak ekonomi pengemudi.
“Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” kata Igun dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/8). Pernyataan tersebut menekankan pentingnya status perlindungan yang jelas bagi para pengemudi.
CNN Indonesia melaporkan Garda menilai kebijakan pemerintah itu sebagai langkah strategis. Namun, asosiasi tersebut menilai dampaknya baru dapat dibuktikan jika ketentuan dijalankan secara konsisten di seluruh ekosistem aplikasi.
Evaluasi terhadap tarif, order, insentif, dan biaya yang ditanggung pengemudi akan menentukan efektivitas aturan tersebut. Perlindungan ekonomi dan sosial yang dijanjikan dalam Perpres perlu terlihat dalam kondisi kerja serta pendapatan bersih pengemudi sehari-hari.






