Bahar bin Smith meminta penyelenggara The Sounds Project dan pengelola kawasan Ancol ikut dimintai pertanggungjawaban atas tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha berhadiah minuman keras. Tuntutan itu disampaikan saat ia mendatangi lokasi kegiatan bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena hafalan Al-Qur’an dikaitkan dengan promosi minuman beralkohol. Kepolisian disebut telah menangkap dua orang terkait perkara yang muncul dalam rangkaian acara musik itu.
Bahar terlihat berada di area acara dalam video yang beredar di media sosial. Ia meminta penjelasan mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan tantangan tersebut.
Dalam rekaman itu, Bahar menegaskan tuntutannya agar pelaku diproses. “Saya bakal di sini dan panggung-panggung maksiat ini, enggak ada yang boleh keluar dari sini sebelum pelaku ditangkap,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan langkah pencarian terhadap pihak yang belum ditemukan. “Apa kita aja yang cari. Polisi diem,” kata Bahar dalam video yang sama.
Tantangan Muncul dalam Acara Musik
Tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha itu berlangsung dalam rangkaian The Sounds Project pada 9 Agustus 2026. Lokasi kegiatan berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Video tantangan kemudian beredar luas dan mengundang kecaman. Persoalan utamanya terletak pada penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras.
Menurut laporan Suara.com, kedatangan Bahar beserta rombongan tidak disertai aksi kekerasan ataupun perusakan. Namun, kehadiran mereka menambah tekanan agar pihak yang terkait dengan kegiatan itu dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Perhatian terhadap kasus ini tidak berhenti pada orang yang menjalankan tantangan. Pengawasan penyelenggara acara dan pengelola lokasi juga dipertanyakan karena kegiatan tersebut berlangsung di area acara musik.
Kecaman dari MUI
Majelis Ulama Indonesia menilai promosi minuman keras dengan menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an telah melampaui batas kepatutan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan sikap tersebut melalui pernyataan yang dikutip dari laman resmi MUI.
Prof Niam menegaskan bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dalam perspektif keagamaan, moral, etika, dan hukum. Ia meminta pelaku mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.
Penangkapan dua orang yang disebut terkait perkara itu menjadi perkembangan penting setelah video tantangan beredar. Proses penanganan kepolisian kini berjalan di tengah sorotan terhadap pelaksana kegiatan, penyelenggara The Sounds Project, dan pengelola kawasan Ancol.






