Keterampilan bekerja di laut tidak lagi menjadi satu-satunya bekal bagi awak kapal perikanan. Pekerja kini juga wajib memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Laut atau PKL.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan aturan ini untuk memperkuat perlindungan pekerja di sektor perikanan tangkap.
PKL diperlukan untuk memastikan hubungan kerja antara awak kapal dan pihak yang mempekerjakannya tercatat secara jelas. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perlindungan sosial yang harus dimiliki pekerja.
Perlindungan Tidak Berhenti pada Dokumen
Pemerintah juga menempatkan keselamatan kerja dan pencegahan eksploitasi sebagai perhatian dalam pengawakan kapal. KKP memperluas sosialisasi perlindungan awak kapal dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan serta pelatihan, dan daerah asal awak kapal. Langkah ini ditujukan untuk menjangkau pekerja sejak sebelum proses penempatan di kapal.
Program Basic Safety Training Fisheries atau BSTF telah diikuti 3.584 awak kapal perikanan. Liputan6.com melaporkan, dengan mengutip Antara, bahwa program tersebut juga disertai penerbitan Buku Pelaut Perikanan bagi peserta.
KKP berkoordinasi dengan Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk kerja samanya mencakup pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan standar kerja layak, dan penindakan atas dugaan perekrutan ilegal maupun eksploitasi pekerja.
Persyaratan untuk Bekerja di Kapal
Regulasi baru menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon awak kapal perikanan. Ketentuan itu mencakup usia, identitas profesi, kompetensi, kesehatan, jaminan sosial, dan dokumen hubungan kerja.
| Aspek | Persyaratan |
|---|---|
| Usia | Minimal 18 tahun |
| Identitas profesi | Memiliki Buku Pelaut Perikanan |
| Kompetensi | Memiliki sertifikat kompetensi |
| Kesehatan | Memiliki surat keterangan sehat |
| Jaminan sosial | Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan |
| Hubungan kerja | Memiliki Perjanjian Kerja Laut atau PKL |
Calon awak kapal harus berusia setidaknya 18 tahun dan mempunyai Buku Pelaut Perikanan. Mereka juga wajib menyertakan sertifikat kompetensi serta surat keterangan sehat.
Penempatan awak kapal tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena harus melalui prosedur resmi. Syahbandar Perikanan akan mengawasi pelaksanaan mekanisme tersebut untuk memastikan setiap ketentuan dipatuhi.
Tindak Lanjut Konvensi ILO 188
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyebut regulasi itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Perpres tersebut meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Konvensi ILO 188 mengatur standar perlindungan pekerja pada industri penangkapan ikan. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi hidup di kapal, pemeriksaan medis, serta perlindungan jaminan sosial.
Aturan pengawakan kapal ini memperluas perhatian dari sekadar kelancaran kegiatan penangkapan ikan. Kondisi kerja dan hak awak kapal ditempatkan sebagai unsur yang berkaitan dengan tata kelola perikanan berkelanjutan.
Pengaduan hingga Pencabutan Izin
KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri sejak 2021. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Pelanggaran dapat dikenai pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional kapal. Lotharia menyatakan, “Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal.”
Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. KKP mencontohkan dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketentuan baru ini mendorong pelaku usaha kapal untuk memastikan setiap awak memiliki dokumen dan perlindungan yang dipersyaratkan. Pengawasan terhadap penempatan pekerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaan standar tersebut.






