Kerugian Negara Rp38,9 Miliar Terungkap, Aset Tersangka Kasus Batu Bara Disita Rp14,4 Miliar

Penyidik menyita tanah dan bangunan senilai estimasi Rp14,4 miliar dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara. Langkah tersebut ditempuh untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara yang dihitung BPK RI sebesar Rp38,9 miliar.

Aset para tersangka yang telah disita tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini telah membawa dua tersangka ke tahap penahanan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya terkait fasilitas pembiayaan invoice financing antara PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).

IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS kini ditahan. Direktur PT BAS berinisial FH juga berstatus tersangka, tetapi sedang menjalani masa hukuman perkara lain di Lapas Salemba.

Data PerkaraNilai atau Keterangan
Fasilitas pembiayaan awalRp50 miliar
Dana yang dicairkanRp67,31 miliar
Kerugian negara menurut BPK RIRp38,9 miliar
Estimasi aset yang disitaRp14,4 miliar

Nilai Pencairan Melampaui Fasilitas Awal

Penyidik menyoroti pencairan dana yang mencapai Rp67,31 miliar, sementara fasilitas pembiayaan awal untuk PT BAS bernilai Rp50 miliar. Pencairan itu diduga berlangsung tanpa terpenuhinya sejumlah prosedur dan persyaratan penting.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan perkembangan perkara ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ia menyatakan penyidikan melihat adanya rangkaian tindakan yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata.

Menurut Ahmad, proses uji tuntas dan analisis risiko disebut tidak dijalankan sebagaimana seharusnya. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara juga tidak dilaksanakan, meski termasuk prosedur wajib dalam SOP internal PT PPA.

Invoice Tidak Diverifikasi

Invoice serta dokumen pendukung lain diduga tidak melalui pemeriksaan keabsahan yang memadai. Kendati demikian, berkas tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat dan digunakan sebagai dasar pencairan pembiayaan.

Pengawasan terhadap cash collateral atau jaminan dana juga menjadi bagian yang didalami penyidik. Dana disebut tetap dicairkan walaupun ketentuan mengenai jaminan belum terpenuhi.

Pada tahap pencairan terakhir, rekening koran atau bank statement diduga direkayasa. Dokumen tersebut diduga menampilkan saldo rekening jaminan seolah masih mencukupi, padahal penyidik menyatakan kondisi sebenarnya tidak demikian.

Ahmad menegaskan dokumen yang diduga dipalsukan itu dipakai sebagai dasar untuk pencairan berikutnya. Modus yang ditelusuri meliputi penggunaan dokumen yang tidak diverifikasi hingga dugaan rekayasa rekening koran agar dana tetap dapat disalurkan.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penyitaan aset di lima wilayah dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp14,4 miliar.

Polri menyatakan penanganan perkara belum berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad menegaskan setiap pihak yang diduga ikut terlibat dapat diperiksa dan disidik tanpa memandang kedudukan.

Informasi mengenai perkara ini juga diberitakan CNBC Indonesia. Pengembangan penyidikan akan diarahkan pada penelusuran peran pihak-pihak lain dalam proses pembiayaan dan pencairan dana tersebut.

Baca Juga