Anak yang tampil sebagai kreator konten atau duta merek tetap berhak atas pendidikan, bermain, dan lingkungan tumbuh yang aman. Forum Anak Nasional menegaskan kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas popularitas atau potensi pemasukan dari aktivitas digital.
Fenomena keterlibatan anak dalam kegiatan komersial di internet memang semakin banyak ditemukan. Sebagian anak bahkan turut memberi pemasukan bagi keluarga, tetapi kondisi tersebut tetap harus berada dalam prinsip perlindungan anak.
Perwakilan Pengurus Forum Anak Nasional, Ayla Alka Utsar, menilai pemenuhan hak dasar tidak boleh dikesampingkan oleh aktivitas media sosial. Anak baru dapat dilibatkan dalam kegiatan lain setelah kebutuhan pendidikan dan bermain mereka terpenuhi.
“Anak-anak memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti hak mendapatkan pendidikan dan bermain. Setelah hak tersebut terpenuhi, barulah mereka bisa berpartisipasi dalam kegiatan lain, termasuk di media sosial,” kata Ayla.
Peran keluarga menjadi penting karena penggunaan gawai sejak usia dini membuka beragam risiko. Pengawasan perlu mencakup bukan hanya durasi penggunaan perangkat, melainkan juga jenis konten, pihak yang berinteraksi, dan data yang dibagikan anak.
Risiko yang menyertai aktivitas daring anak
Anak dapat menghadapi materi digital yang tidak sesuai dengan usia mereka. Interaksi dengan orang asing juga dapat mengarah pada eksploitasi atau kekerasan apabila tidak disertai pendampingan yang memadai.
| Kategori | Risiko bagi Anak |
|---|---|
| Konten | Paparan materi digital yang tidak sesuai usia. |
| Kontak | Interaksi dengan orang asing yang dapat mengarah pada eksploitasi atau kekerasan. |
| Konsumerisme | Dorongan untuk bersikap konsumtif melalui iklan dan rekomendasi produk. |
| Data pribadi dan pemrofilan | Penggunaan data untuk memetakan kebiasaan, preferensi, dan perilaku anak. |
Risiko lain muncul dari iklan dan rekomendasi produk yang dapat memanfaatkan aktivitas anak di internet. Paparan tersebut berpotensi mendorong perilaku konsumtif tanpa disadari anak.
Data pribadi anak juga membutuhkan perlindungan khusus karena jejak digital dapat tercipta sejak usia sangat dini. Foto, video, kebiasaan, dan informasi mengenai aktivitas anak perlu dipertimbangkan secara cermat sebelum disebarkan.
Keamanan anak di internet tidak cukup dijaga hanya dengan larangan atau pembatasan gawai. Anak perlu dibekali literasi digital agar mampu mengenali tautan berbahaya, menolak konten tidak pantas, dan memilih aktivitas daring yang lebih positif.
Ayla mengatakan anak dapat mengambil peran untuk mengingatkan teman yang telah terpapar konten negatif. “Kita juga harus punya kesadaran untuk tidak mengklik tautan yang tidak baik,” ujarnya sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Komunikasi terbuka di dalam keluarga
Forum Anak Nasional memandang komunikasi terbuka sebagai benteng penting dalam membangun ruang digital yang aman. Orang tua, kakak, serta orang dewasa di sekitar anak perlu membuat anak merasa aman untuk bercerita saat mengalami masalah di internet.
Orang tua juga dianjurkan memperhatikan perubahan perilaku anak. Sikap menutup diri, terlalu lama berada di kamar, atau keengganan menjelaskan kegiatan daring dapat menjadi alasan untuk membuka percakapan secara hati-hati dan tanpa menghakimi.
Forum Anak Nasional bersama UNICEF Indonesia telah menyusun panduan untuk membantu anak, remaja, dan orang tua memahami Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Ketentuan itu dikenal sebagai PP TUNAS, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Menurut Rizquna dari Forum Anak Nasional, panduan tersebut membahas aktivitas di media sosial, tindakan ketika menjumpai situasi berbahaya, dan cara membangun lingkungan internet yang lebih ramah anak. Panduan itu disusun agar ketentuan PP TUNAS lebih mudah dipahami oleh keluarga.
Pendampingan akan lebih efektif ketika orang tua mengikuti perkembangan teknologi yang digunakan anak. Pemahaman itu membantu keluarga melindungi hak anak sekaligus menjaga privasi dan keselamatan mereka di ruang digital.






