Aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD belum dapat dituntaskan sepenuhnya dari rumah. Pemohon tetap harus mendatangi fasilitas pemerintah untuk pemindaian kode QR dan verifikasi akhir.
Kehadiran langsung diperlukan agar petugas dapat mencocokkan wajah pemohon dengan basis data nasional. Tahap ini ditujukan untuk mencegah pemalsuan identitas yang dilakukan dari jarak jauh.
Setelah pemeriksaan selesai, pemohon dapat memindai kode QR yang disediakan petugas. Sistem kemudian mengirimkan tautan konfirmasi ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan aktivasi akun.
Alur Pendaftaran hingga Aktivasi
Proses dimulai dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi tersebut tersedia secara gratis di Google Play Store.
Pengguna lalu mengisi Nomor Induk Kependudukan, alamat email aktif, serta nomor telepon pada formulir pendaftaran. Pemohon juga diminta mengambil swafoto tanpa kacamata atau penutup wajah agar sesuai dengan rekaman KTP-el.
| Tahap | Data atau tindakan | Keterangan |
|---|---|---|
| Persiapan | KTP-el atau rekam data, ponsel, internet | Ponsel memakai Android atau iOS |
| Pendaftaran | NIK, email aktif, nomor telepon | Diisi melalui aplikasi IKD |
| Verifikasi | Swafoto dan pemindaian QR | QR diperoleh di fasilitas pemerintah |
| Aktivasi | Konfirmasi melalui email | Akun siap digunakan setelah dikonfirmasi |
Kode QR untuk verifikasi tidak tersedia melalui pendaftaran jarak jauh. Pemohon dapat mendatangi kantor kecamatan, kantor kelurahan, atau Mall Pelayanan Publik terdekat untuk mendapatkannya.
Identitas di Layar Ponsel
IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi warga dalam aplikasi ponsel pintar. Sistem ini pada dasarnya memindahkan tampilan KTP-el ke perangkat digital agar dapat ditunjukkan ketika diperlukan.
Pengguna dapat membuka aplikasi resmi untuk menampilkan data identitas di berbagai loket instansi. Penggunaan format digital diharapkan membuat layanan kependudukan lebih ringkas dalam satu perangkat.
Menurut informasi yang dimuat Suara.com, identitas digital juga dapat mengurangi ketergantungan pada kartu fisik saat bepergian. Risiko kartu tertinggal, dicuri, atau hilang karena kelalaian dapat diminimalkan.
Lapisan Pengamanan Akses
Akses ke aplikasi dilindungi oleh autentikasi, termasuk nomor identifikasi pribadi rahasia dan pengenalan wajah pengguna. Kombinasi ini membuat identitas tidak otomatis terbuka hanya karena ponsel berada di tangan orang lain.
Data kependudukan juga disebut tetap terkunci di peladen pusat apabila ponsel hilang. Sistem pengamanan aplikasi membatasi akses agar data tidak dapat dibuka sembarang pihak.
Warga yang hendak mendaftar harus sudah memiliki KTP-el atau setidaknya pernah melakukan perekaman data kependudukan. Koneksi internet yang stabil serta kemampuan mengoperasikan aplikasi diperlukan selama proses berlangsung.
Keluarga dapat membantu penduduk lansia saat memasang aplikasi pada perangkatnya. Namun, pemohon tetap perlu hadir saat tahap pencocokan identitas dan pemindaian kode QR dilakukan.






