Kementerian Perdagangan menerima 35.820 pengaduan terkait transaksi daring sejak 2021 hingga Maret 2026. Jumlah itu setara 94,73% dari total 37.813 keluhan yang masuk dalam periode tersebut.
Besarnya porsi laporan digital memperlihatkan tekanan baru terhadap perlindungan konsumen. Scam, pinjol ilegal, iklan menyesatkan, serta barang palsu menjadi risiko yang dinilai belum sepenuhnya dijangkau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
| Jenis Laporan | Jumlah | Proporsi |
|---|---|---|
| Transaksi daring | 35.820 | 94,73% |
| Transaksi luring | 1.993 | Sisa total laporan |
Revisi Masih Berada di Tahap Perancangan
Rencana pembaruan undang-undang perlindungan konsumen merupakan inisiatif DPR RI. Draf revisi saat ini masih berada dalam tahap perancangan di Badan Legislasi DPR.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan pemerintah siap membahas rancangan itu apabila mendapat ajakan dari DPR. Hingga 28 Juli 2026, ia menyebut belum ada pembaruan mengenai kelanjutan draf dari Badan Legislasi DPR.
Kebutuhan perubahan aturan tidak hanya terkait transaksi elektronik. Moga mengatakan materi perlindungan terus berkembang, termasuk kebutuhan perlindungan bagi kelompok difabel dan orang tua.
Perdagangan digital membuka ruang keluhan yang lebih beragam daripada sekadar kegagalan pengiriman atau barang yang berbeda dari pesanan. Kemendag juga menaruh perhatian pada peredaran produk ilegal dan palsu yang tidak memenuhi standar.
Penggunaan pola manipulatif atau dark patterns turut menjadi perhatian. Pola tersebut berpotensi merugikan pengguna ketika mengambil keputusan dalam layanan dan transaksi digital.
Norma Lama Dianggap Sulit Diterapkan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai UUPK perlu diperbarui dengan menerbitkan undang-undang baru. Aturan yang telah berlaku hampir 27 tahun itu disebut memiliki kelemahan dalam tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan.
Dalam keterangan resmi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada April 2026, Budi mengatakan sejumlah norma sudah sulit diterapkan. Ia juga menilai sebagian ketentuan tidak lagi sesuai dengan perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” kata Budi Santoso. Pernyataan itu menegaskan dorongan agar perlindungan konsumen mengikuti perubahan pola perdagangan.
Keluhan Terbesar Datang dari Sektor Tertentu
Sektor pakaian dan alat rumah tangga menjadi kelompok yang paling banyak diadukan. Jumlah laporannya mencapai 14.737 atau 51,1% dari keseluruhan pengaduan pada kategori sektor lain-lain.
Di sisi lain, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional mencatat peningkatan pada 2025. Nilainya naik dari 60,11 pada 2024 menjadi 63,44, meski posisi konsumen Indonesia masih masuk kategori kritis.
| Tahun | Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional | Kategori |
|---|---|---|
| 2024 | 60,11 | – |
| 2025 | 63,44 | Kritis |
Peningkatan indeks menunjukkan kesadaran konsumen terus bertumbuh. Namun, dominasi pengaduan transaksi daring menunjukkan pembaruan aturan tetap diperlukan untuk menghadapi risiko digital yang berkembang cepat.






