Sebanyak 182 dari 441 UMK pangan olahan yang mendapat pendampingan telah memperoleh Nomor Izin Edar atau NIE BPOM. Capaian tahap awal ini menjadi bagian dari program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan yang dijalankan Kementerian UMKM dan BPOM.
Program tersebut disiapkan untuk mempercepat pemenuhan legalitas produk usaha kecil. Pendampingan diberikan dari pengembangan produk dan edukasi hingga asistensi pengurusan izin edar.
Penyerahan NIE dilakukan secara simbolis kepada pelaku UMK binaan dari 14 Unit Pelaksana Teknis BPOM. Langkah ini menempatkan pendampingan sebagai jalur untuk membantu pelaku usaha melewati proses persyaratan yang berlaku.
Percepatan tetap mengikuti standar
Kementerian UMKM dan BPOM menegaskan percepatan izin tidak mengubah kewajiban pemenuhan standar produk. Seluruh pangan olahan tetap harus memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan manfaat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kemudahan legalitas dibutuhkan agar produk usaha kecil semakin mendapat kepercayaan dari konsumen. Ia menekankan, “Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan.”
Standar tersebut dipandang penting karena izin edar tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha. Pemenuhan persyaratan juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen terhadap produk pangan olahan yang beredar.
| Indikator | Jumlah | Rincian |
|---|---|---|
| UMKM makanan dan minuman | Lebih dari 6 juta | Catatan Kementerian UMKM pada 2025 |
| UMK pangan olahan | Sekitar 4,2 juta | Catatan BPOM |
| UMK memiliki sertifikasi | Sekitar 1,6 juta | Telah bersertifikat BPOM |
| UMK memperoleh NIE | 182 | Dari 441 UMK yang didampingi |
Data BPOM memperlihatkan masih ada jutaan pelaku usaha pangan olahan yang belum mengantongi sertifikasi. Dari sekitar 4,2 juta UMK di sektor tersebut, baru sekitar 1,6 juta yang tercatat telah memiliki sertifikasi BPOM.
Kebutuhan pendampingan juga berkaitan dengan besarnya sektor makanan dan minuman. Basis Data Tunggal Kementerian UMKM mencatat jumlah UMKM pada sektor itu telah melampaui 6 juta unit pada 2025.
Layanan disatukan dalam sistem pendampingan
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan SAPA SEMESTA diintegrasikan dengan aplikasi SAPA UMKM milik Kementerian UMKM. Integrasi itu ditujukan agar akses terhadap penerbitan izin edar, edukasi, dan asistensi dapat diperluas.
Program ini melibatkan perguruan tinggi serta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia atau Gapmmi. Keterlibatan berbagai pihak diarahkan untuk memperluas jangkauan pendampingan UMK pangan olahan di daerah.
Maman mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mengoptimalkan pelayanan dan pertumbuhan UMKM. Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, ia menyebut kolaborasi dilakukan untuk memberi kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM.
Kementerian UMKM dan BPOM juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang pemberdayaan UMKM pada bidang obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan. Dokumen itu menjadi dasar penguatan kerja sama kedua lembaga di luar pelaksanaan program pendampingan tahap awal.
Bagi UMK, kepemilikan NIE BPOM dapat mendukung penguatan posisi produk di pasar. Produk yang telah memenuhi ketentuan diharapkan memiliki daya saing lebih baik sekaligus peluang menjangkau konsumen yang lebih luas.
Perluasan layanan terintegrasi diharapkan membantu lebih banyak pelaku usaha memahami dan memenuhi tahapan legalitas. Pada saat yang sama, ketentuan keamanan dan mutu tetap menjadi batas utama dalam penerbitan izin edar.






