111 Saksi Diperiksa dalam Perkara PT TPL, Dua Pejabat Pajak Kini Tersangka

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 111 saksi dan ahli dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. Penanganan perkara itu kini menjerat dua supervisor pemeriksaan pajak sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut berinisial BP dan SR, yang sama-sama bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026, lalu ditahan selama 20 hari.

Penahanan dan Dugaan Peran Tersangka

BP dan SR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi.

TersangkaJabatanStatus Penanganan
BPSupervisor pemeriksaan pajakDitahan 20 hari
SRSupervisor pemeriksaan pajakDitahan 20 hari

Penyidik menduga kedua pejabat itu sengaja mengabaikan fungsi pengawasan dalam pemeriksaan pajak. Pengabaian tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi permintaan PT TPL.

Selain itu, BP dan SR disebut menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut. Dugaan penerimaan uang itu didalami bersama dugaan hilangnya potensi penerimaan negara.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sementara mencapai Rp2 triliun. Tim auditor masih menghitung nilainya sehingga angka tersebut belum bersifat final.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menyatakan hasil resmi akan disampaikan setelah audit rampung. “Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor,” kata Saiful.

Ia menjelaskan hasil penyidikan sementara telah memperoleh nilai kerugian Rp2 triliun. Penetapan nilai akhir tetap menjadi kewenangan tim auditor.

Transaksi Sejak 2008

Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025. Penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung pembuktian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan ekspor busa bubur kertas kepada perusahaan afiliasi melalui metode under invoicing. PT TPL diduga menyampaikan laporan yang mengubah jenis produk ekspor.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, produk itu memiliki karakteristik kegunaan dan harga pasar sebagai dissolving pulp. Namun, jenis produk serta HS Code dalam laporan ekspor diduga telah diubah.

Saiful mengatakan perubahan tersebut membuat nilai jual produk dalam transaksi ekspor diduga lebih rendah dari nilai sebenarnya. Kondisi itu kemudian diduga menurunkan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli masih menjadi bagian dari upaya mengurai rangkaian transaksi tersebut. Hasil audit nantinya akan menentukan nilai resmi kerugian keuangan negara dalam kasus PT TPL.

Baca Juga