Mulai 1 Oktober 2026, Pembayaran QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Kena MDR di Semua Merchant

Pembayaran QRIS hingga Rp100.000 di seluruh kategori merchant akan bebas Merchant Discount Rate atau MDR mulai 1 Oktober 2026. Ketentuan itu mencakup merchant kecil, menengah, dan besar yang sebelumnya dikenai tarif 0,7 persen.

Perubahan tersebut memperluas pembebasan MDR yang selama ini berlaku untuk usaha mikro. Bagi merchant di luar kategori mikro, transaksi bernilai kecil kini menjadi bagian dari skema tarif 0 persen.

Tarif Lama dan Skema Baru

Sebelum penyesuaian, MDR QRIS bagi merchant nonmikro ditetapkan sebesar 0,7 persen. Mulai Oktober 2026, tarif itu dibebaskan selama nilai transaksi tidak melebihi Rp100.000.

Usaha mikro tetap mendapat MDR 0 persen dengan batas transaksi yang lebih tinggi, yaitu hingga Rp500.000. Kebijakan baru tidak mengurangi fasilitas bagi kelompok ini.

Kategori MerchantBatas NilaiStatus MDR
Usaha MikroHingga Rp500.0000 persen
Kecil, menengah, dan besarHingga Rp100.0000 persen mulai 1 Oktober 2026

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional menyampaikan perluasan skema itu di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong penguatan transaksi digital domestik.

Menjangkau Ekosistem Pembayaran yang Besar

QRIS telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna hingga Juni 2026. Jumlah merchant dalam ekosistem tersebut mencapai 44,86 juta.

Kelompok UMKM mendominasi penerima QRIS dengan porsi 96,68 persen dari total merchant. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kebijakan tarif dalam mendukung aktivitas pembayaran digital di tingkat usaha kecil.

Pada semester I 2026, QRIS mencatatkan 12,55 miliar transaksi. Nilai nominal yang diproses mencapai Rp1,12 kuadriliun dalam periode yang sama.

Perluasan MDR 0 persen diharapkan memperkuat penerimaan QRIS pada segmen usaha yang lebih luas. Bank Indonesia menilai pembayaran digital dapat mendukung belanja masyarakat serta aktivitas ekonomi nasional.

Bank Indonesia Soroti Efisiensi Merchant

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyebut kebijakan tersebut memberi ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Manfaat ekonomi digital diharapkan dapat tersebar lebih luas dan bersifat inklusif.

“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry Damayanti.

Ia mengatakan penyesuaian MDR juga ditujukan untuk mendorong peningkatan volume transaksi di berbagai sektor bisnis. Bank Indonesia menekankan kebijakan itu disusun dengan prinsip keseimbangan bagi masyarakat, merchant, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menyatakan otoritas terus mengupayakan efisiensi transaksi dan perluasan akses pembayaran digital. Penyediaan instrumen pembayaran domestik yang beragam juga diarahkan agar masyarakat dapat bertransaksi dengan aman, mudah, dan efisien.

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia

Pada momentum yang sama, Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas pembayaran tertunda. Hingga 17 Agustus 2026, instrumen itu telah diterbitkan oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran.

Penerbitnya meliputi BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI. Arah kebijakan tersebut mengacu pada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga