Tarif Menjadi WNI Ikut Naik Rp 75 Juta, Pelepasan Kewarganegaraan Rp 5 Juta

Pemerintah menaikkan tarif pada dua layanan kewarganegaraan sekaligus, yakni pelepasan status WNI dan permohonan menjadi WNI. Biaya pelepasan kini Rp 5 juta, sedangkan permohonan menjadi WNI ditetapkan Rp 75 juta.

Penyesuaian ini menunjukkan perubahan tarif tidak hanya menyasar warga yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia. Kedua layanan tersebut sebelumnya dikenai biaya Rp 1 juta dan Rp 50 juta.

Jenis LayananSebelumnyaSaat Ini
Pelepasan status WNIRp 1 jutaRp 5 juta
Permohonan menjadi WNIRp 50 jutaRp 75 juta

Tarif Baru Masuk Ketentuan PNBP

Kenaikan biaya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menggantikan tarif pelepasan kewarganegaraan yang disebut tidak berubah selama sekitar satu dekade.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah pemohon pelepasan status WNI tidak besar. Hingga saat ini, terdapat sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Menurut Supratman, jumlah tersebut membuat kenaikan tarif tidak berdampak luas terhadap masyarakat umum. Ia juga menilai warga yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan pada umumnya memiliki kemampuan finansial.

“Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pernyataan itu disampaikan saat pemerintah menjelaskan penyesuaian tarif layanan tersebut.

Digitalisasi Layanan Jadi Pertimbangan

Pemerintah mengaitkan tarif baru dengan kebutuhan membangun dan merawat sistem digital Kementerian Hukum. Kementerian tersebut mengelola sekitar 530 layanan publik yang diarahkan menggunakan digitalisasi secara penuh.

Supratman menekankan pemeliharaan sistem digital dibutuhkan untuk mendukung seluruh layanan yang berada di bawah pengelolaan kementerian. Kebutuhan itu tidak hanya berkaitan dengan layanan kewarganegaraan.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” ujar Supratman.

Pajak dan Perkara Pidana Tetap Diperiksa

Besarnya tarif bukan satu-satunya unsur yang menentukan proses pelepasan status WNI. Pemohon harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak terkait kasus pidana yang sedang berjalan.

Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Mekanisme ini digunakan untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh ketentuan sebelum permohonannya diproses.

Pemerintah menyatakan prosedur tersebut bukan upaya mempersulit warga yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, status kewarganegaraan tetap tidak dapat dilepas maupun diperoleh secara mudah karena setiap pengajuan harus melalui verifikasi.

Dengan skema tersebut, pemohon menjadi WNI maupun pemohon pelepasan kewarganegaraan sama-sama menghadapi proses administratif yang ketat. Persetujuan akhirnya bergantung pada hasil pemeriksaan persyaratan oleh lembaga terkait.

Baca Juga