Target Agustus 2026 untuk 35.872 Kopdes, Pengelola dan Aturan Kini Jadi Penentu

Penyelesaian pembangunan 35.872 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan pada Agustus 2026, tetapi bangunan bukan satu-satunya prasyarat agar program berjalan. Pemerintah masih harus menyiapkan pengelola, melakukan verifikasi, dan merampungkan aturan penyaluran bantuan serta barang bersubsidi.

Kesiapan tahap operasional akan menentukan fungsi koperasi sebagai pusat distribusi program pemerintah di desa. Jaringan tersebut juga disiapkan untuk membantu menyerap hasil panen petani ketika harga komoditas turun.

Pembangunan Mendekati Tahap Akhir

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pembangunan fisik ribuan koperasi telah hampir rampung. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat koordinasi di Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Sudah hampir rampung sebanyak 35.872. Insyaallah bulan Agustus bisa selesai,” kata Zulkifli. Setelah konstruksi selesai, pemerintah akan menjalankan verifikasi dan validasi terhadap koperasi yang telah dibangun.

Pembayaran pembangunan akan dilakukan melalui Agrinas Pangan kepada Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Proses tersebut ditempatkan sebelum tahapan pembayaran diselesaikan.

Aturan Distribusi Disiapkan

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial dan barang bersubsidi melalui koperasi. Zulkifli menargetkan penyusunan Perpres tersebut selesai dalam waktu satu bulan.

Inisiatif penyusunan regulasi berasal dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa. Tim penyusunan akan dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pangan Kemenko Pangan, Tatang.

TahapKeteranganPihak yang Disebutkan
Pembangunan fisikDitargetkan selesai Agustus 202635.872 Kopdes
Verifikasi dan validasiDilakukan sebelum pembayaran pembangunanPemerintah
Pembayaran pembangunanDisalurkan melalui Agrinas Pangan kepada HimbaraAgrinas Pangan dan Himbara
Regulasi distribusiPerpres ditargetkan selesai dalam satu bulanTim yang dipimpin Tatang

Peran Koperasi Melampaui Toko Desa

Pemerintah menegaskan Koperasi Desa Merah Putih tidak dirancang semata-mata untuk aktivitas jual beli seperti toko atau supermarket. Koperasi akan menjadi saluran program pemerintah, termasuk bantuan sosial, barang bersubsidi, dan operasi pasar.

Jaringan koperasi yang ditargetkan hadir di setiap desa diharapkan membuat distribusi program lebih terarah. Menurut Beritasatu, penempatan sumber daya manusia untuk pengelolaan dan operasional masih menjadi pekerjaan lanjutan setelah pembangunan fisik.

Fungsi lain yang paling menonjol adalah penyerapan hasil produksi pertanian. Koperasi akan bertindak sebagai offtaker atau pembeli ketika harga komoditas di tingkat petani berada di bawah patokan pemerintah.

Gabah Menjadi Contoh Skema Penyangga Harga

Zulkifli menjelaskan skema itu menggunakan contoh gabah dengan Harga Pembelian Pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram. Jika harga yang diterima petani hanya Rp5.000 per kilogram, koperasi direncanakan membeli gabah tersebut.

“Kalau harga gabah yang diputuskan pemerintah Rp6.500, tetapi di lapangan hanya Rp5.000, nanti yang membeli adalah Kopdes Merah Putih sebagai offtaker,” ujar Zulkifli. Pembelian ini diarahkan untuk membantu menjaga nilai jual panen petani sekaligus memperkuat rantai pasok pangan desa.

Rencana tersebut memberi koperasi dua peran sekaligus, yaitu sebagai jalur distribusi program pemerintah dan penyangga bagi hasil pertanian saat harga melemah. Keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan pengelola, aturan penyaluran, serta pelaksanaan mekanisme pembelian di lapangan.

Baca Juga