Supervisi Kasus Febrie Belum Penuh, KPK Tegaskan Penyidik Tetap Memegang Peran

Permintaan supervisi perkara Febrie Adriansyah telah sampai ke KPK, tetapi keterlibatan lembaga antirasuah itu belum masuk tahap penuh. KPK masih melakukan koordinasi dan menegaskan penyidik Kejaksaan Agung tetap memegang kewenangan pemeriksaan.

Batas peran tersebut menjadi penting karena supervisi kerap dipahami sebagai pengambilalihan penanganan perkara. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan kondisi itu tidak terjadi dalam tahap koordinasi yang sedang berjalan.

Koordinasi Tidak Sama dengan Pemeriksaan

Setyo menyatakan personel KPK tidak dapat ikut memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. Pemeriksaan hanya dilakukan penyidik yang bekerja berdasarkan surat perintah atau surat keputusan.

Surat perintah itu berasal dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karena itu, aktivitas KPK dalam koordinasi tidak menggeser otoritas penyidikan yang dimiliki Kejaksaan Agung.

“Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa,” kata Setyo.

Penjelasan ini juga membedakan fungsi pengawasan penanganan perkara dengan tindakan penyidikan langsung. KPK baru dapat membahas bentuk keterlibatan lebih spesifik setelah tahapan koordinasi berkembang.

Jalur Menuju Supervisi

Permintaan supervisi sebelumnya diajukan melalui surat yang dibuat Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Surat itu dibuat sebelum Kuntadi menjabat sebagai Jampidsus definitif.

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah menindaklanjuti surat tersebut. Saat ini, unit tersebut menjalankan koordinasi awal sebelum pembahasan perkara dilakukan dengan ruang lingkup yang lebih terperinci.

Tahap PenangananKondisiImplikasi
Penerimaan suratTelah dilakukanPermintaan supervisi masuk ke KPK
Koordinasi awalSedang berjalanPenindaklanjutan oleh Kedeputian Korsup
Supervisi penuhMenunggu pembahasanPeran personel dapat lebih spesifik dan intens
PemeriksaanTetap berjalan oleh penyidikBukan tugas personel KPK pada tahap ini

Setyo mengatakan keterlibatan pegawai Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan lebih jelas jika supervisi telah dilaksanakan. Pertemuan dengan Tim 9 atau penyidik yang dibentuk Pidsus juga berpotensi lebih sering.

Namun, komunikasi yang lebih intens tidak berarti KPK menjalankan pemeriksaan sendiri. Kewenangan itu tetap mengikuti mandat penyidik berdasarkan surat perintah yang berlaku.

Perkembangan Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

Di tengah proses koordinasi tersebut, Febrie menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di markas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia datang sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat.

Sebelumnya, Febrie tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7). Kehadirannya pada Jumat menandai bahwa proses penyidikan Kejaksaan Agung tetap berjalan di luar tahapan koordinasi KPK.

Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga telah menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Setyo. Menurut informasi yang diterimanya, tim dari koordinasi dan supervisi diminta bersiaga mulai pukul 08.30 serta melakukan kegiatan di lokasi.

Langkah berikutnya terkait supervisi akan bergantung pada pembahasan lanjutan berdasarkan aturan KPK. Sampai keputusan itu terbentuk, penanganan pemeriksaan perkara tetap berada pada jalur penyidikan Kejaksaan Agung.

Baca Juga