Skema pembiayaan kendaraan Pegadaian tidak memberikan pilihan kredit motor tanpa DP. Uang muka justru dipakai untuk menurunkan nilai utang pokok sebelum nasabah memulai cicilan.
Untuk motor roda 2, besaran DP yang ditetapkan adalah 10 persen. Pembiayaan kendaraan roda 4 membutuhkan uang muka lebih besar, yakni 20 persen.
Pendekatan tersebut membuat pembelian kendaraan melalui Pegadaian tidak hanya bertumpu pada cicilan bulanan. Nasabah perlu menyiapkan setoran awal dan biaya administrasi sesuai jenis kendaraan yang dipilih.
Biaya, Tarif, dan Tenor yang Berlaku
Layanan Cicil Kendaraan menyediakan uang pinjaman mulai dari Rp3.000.000 untuk roda 2 maupun roda 4. Ketentuan tarif dan jangka waktu berbeda menurut kategori kendaraan.
| Rincian | Roda 2 | Roda 4 |
|---|---|---|
| Uang pinjaman minimum | Rp3.000.000 | Rp3.000.000 |
| Tarif minimum | Mulai 1,17% x taksiran x jangka waktu | Mulai 0,90% x taksiran x jangka waktu |
| Tarif maksimal dalam 1 tahun | 14,04% | 10,80% |
| Tenor | 12 hingga 36 bulan | 12 hingga 60 bulan |
| Uang muka | 10% | 20% |
| Biaya administrasi | Rp100.000 | Rp200.000 |
Kendaraan roda 2 memiliki tenor maksimal 36 bulan dengan tarif maksimal 14,04 persen dalam satu tahun. Pada kendaraan roda 4, tenor dapat mencapai 60 bulan dan tarif maksimalnya sebesar 10,80 persen dalam satu tahun.
Pembiayaan ini memakai prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI. Mu’nah atau tarif pinjaman menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan bersama nilai taksiran dan jangka waktu pembiayaan.
Siapa yang Dapat Mengajukan
Pengajuan dapat dilakukan oleh pengusaha mikro serta karyawan atau pegawai. Seluruh pemohon perlu melengkapi identitas berupa fotokopi KTP suami dan istri, kartu keluarga, serta foto suami dan istri berukuran 3×4.
Pengusaha mikro wajib menambahkan fotokopi PBB dan Surat Keterangan Usaha. Karyawan atau pegawai perlu melampirkan SK pengangkatan atau rekomendasi atasan dan slip gaji dua bulan terakhir.
Pemohon dengan nilai pembiayaan di atas Rp50.000.000 harus menyertakan NPWP. Pegadaian juga meminta foto tempat tinggal serta foto tempat usaha atau tempat kerja.
Pengajuan Berlangsung Lewat Cabang
Nasabah mengajukan pembiayaan melalui kantor cabang dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Tim Pegadaian akan memverifikasi berkas, domisili, dan lokasi kerja atau usaha pemohon.
Apabila proses verifikasi dinyatakan lolos, keputusan diberikan oleh pejabat berwenang. Pencairan pembiayaan dilakukan di kantor cabang sebelum kendaraan diserahkan kepada nasabah.
Pegadaian berstatus sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan. Menurut informasi yang dikutip Moladin.com, penggunaan uang muka diarahkan untuk mengurangi nilai utang pokok agar beban pembiayaan lebih terkendali.
Dengan demikian, calon pembeli motor perlu melihat DP bukan sebagai ketentuan tambahan semata. Dana awal tersebut merupakan bagian dari struktur pembiayaan yang diterapkan Pegadaian untuk pembelian kendaraan secara bertahap.






